Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

13 Ribu Rokok Ilegal Disita, Enam Warung di Kota Sukabumi Terjaring

×

13 Ribu Rokok Ilegal Disita, Enam Warung di Kota Sukabumi Terjaring

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sumber: Radar Sukabumi

SUKABUMI — Sebanyak 8.660 batang rokok ilegal berhasil disita dalam operasi gabungan yang digelar Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi bersama Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor, Selasa (29/7/2025). Penindakan dilakukan di enam warung di tiga kecamatan: Warudoyong, Gunungpuyuh, dan Cikole.

Example 300x600

“Operasi dilakukan setelah pengumpulan data yang matang. Rokok ilegal ini kami temukan tersebar di enam titik warung,” kata Kabid Gakda Satpol PP, Yogi Darmawan, didampingi Kasi Gakda, Indra Pranajaya.

Kegiatan penegakan hukum ini berlangsung selama 29 hari dengan pendampingan dari Bea Cukai Bogor, Polisi Militer, Polresta Sukabumi, Kodim, dan Kejaksaan Negeri. Sebelumnya, petugas juga menyita 5.200 batang rokok ilegal pada 8 Juli. Total keseluruhan selama bulan Juli mencapai 13.860 batang dari berbagai merek.

“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi cukai, tapi juga membahayakan konsumen karena tidak melalui uji kesehatan,” tegas Yogi.

The post 13 Ribu Rokok Ilegal Disita, Enam Warung di Kota Sukabumi Terjaring appeared first on Radar Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *