Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sukabumi

21 Camat di Sukabumi Dilantik jadi PPATS

×

21 Camat di Sukabumi Dilantik jadi PPATS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DIAMBIL SUMPAH: Pelantikan 21 camat di Kabupaten Sukabumi sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi di Pendopo Sukabumi, Rabu (14/1/2026). Foto: Humas Pemkab Sukabumi

INILAHSUKABUMI.COM – 21 camat di Kabupaten Sukabumi resmi mendapatkan tugas tambahan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Pelantikan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, di Pendopo Sukabumi, Rabu (14/1/2026).

Example 300x600

Prosesi pelantikan tersebut disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.

Berdasarkan data yang dihimpun, 21 camat yang dilantik ini adalah Camat Purabaya, Bojonggenteng, Cikembar, Caringin, Sukabumi, Kadudampit, Kalapanunggal, Sagaranten, Cidolog, Pabuaran, Simpenan, Bantargadung, Gegerbitung, Kalibunder, Waluran, Cireunghas, Cisolok, Warungkiara, Parungkuda, Kabandungan, dan Cibitung.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menegaskan bahwa camat yang telah dilantik sebagai PPATS memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Ia meminta agar tugas tersebut dilaksanakan secara profesional dan berintegritas.

“Laksanakan tugas pembuatan akta tanah dengan jujur, teliti, cepat, dan transparan,” ujarnya.

Selain itu, Ade Suryaman juga mengingatkan pentingnya sinergi antara PPATS dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar setiap proses peralihan hak atas tanah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Camat sebagai PPATS harus patuh pada kode etik dan aturan yang berlaku. PPATS harus mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan agraria di wilayahnya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja PPATS terbatas pada wilayah kecamatan. Hal tersebut berbeda dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memiliki kewenangan di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.

“Meskipun ruang lingkupnya hanya di kecamatan, PPATS tetap menjadi mitra strategis Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Wendi.

Ia menambahkan, PPATS memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah.

“Jabatan PPATS merupakan amanah mulia untuk melayani masyarakat di bidang pertanahan. Oleh karena itu, kode etik harus dipatuhi dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wendi juga meminta para PPATS untuk turut mendukung program strategis nasional, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah, serta sertifikasi tanah tempat ibadah.

“Bantu kami menyosialisasikan sertipikat berbasis elektronik kepada masyarakat. Mari bersama-sama membangun Kabupaten Sukabumi yang lebih maju dan modern,” pungkasnya. (*)

Redaktur: Rendi Rustandi

The post 21 Camat di Sukabumi Dilantik jadi PPATS first appeared on Inilah Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *