Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan komitmennya dalam melindungi pekerja rentan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ribuan pekerja sektor informal akan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025.
Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Kota Sukabumi, Erni Agus Riyani, menyebut program ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil. “Pemkot berkomitmen melindungi pekerja rentan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. Kami fasilitasi agar pelaksanaannya tepat sasaran,” ujarnya.
Berdasarkan verifikasi lapangan oleh Dinas Sosial, tercatat 3.382 pekerja rentan dari sembilan kategori, termasuk petani, sopir angkot, dan pedagang asongan, yang akan menerima manfaat. Data tersebut menjadi dasar pendaftaran peserta ke BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk memperkuat pelaksanaan, Wali Kota Sukabumi menerbitkan dua surat keputusan: SK Nomor 188.45/171-Disnaker/2025 tentang penetapan kategori penerima manfaat, dan SK Nomor 188.45/186-Bappeda/2025 tentang pembentukan Tim Koordinasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Tim ini melibatkan Disnaker, Bappeda, Dinsos, dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi.
The post 3.382 Pekerja Rentan Sukabumi Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan appeared first on Radar Sukabumi.