Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

60 Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis, AJI Serukan Perlindungan Pers

×

60 Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis, AJI Serukan Perlindungan Pers

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sumber: Radar Sukabumi

JAKARTA — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam keras kekerasan dan intervensi terhadap jurnalis yang terjadi selama aksi demonstrasi 25–30 Agustus 2025. Dalam siaran pers yang dirilis pada 1 September, AJI menyebut bahwa jurnalis menjadi korban pemukulan, intimidasi, bahkan penangkapan saat meliput aksi di berbagai daerah yang berujung ricuh dan penjarahan.

Example 300x600

Situasi memanas sejak 25 Agustus di Jakarta dan meluas ke sejumlah kota. Aksi demonstrasi yang dipicu oleh kebijakan pemerintah dinilai ugal-ugalan, justru direspons secara brutal oleh aparat. Tembakan gas air mata, pengeroyokan, hingga kendaraan taktis yang melindas warga sipil menjadi potret kelam penanganan aksi. Di tengah kekacauan itu, jurnalis tak luput dari sasaran.

AJI mencatat 60 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Bentuknya beragam: teror, intimidasi, serangan digital, hingga kekerasan fisik. Sebagian besar pelaku diduga berasal dari institusi militer dan kepolisian⁽¹⁾.

Dalam sepekan terakhir, jurnalis dari Antara, Tempo, Jurnas.com, Tribun Jambi, TV One, dan pers mahasiswa mengalami kekerasan saat meliput di lokasi-lokasi demonstrasi seperti DPR RI Senayan, Mako Brimob Kwitang, Polda Bali, dan DPRD Bali. Beberapa di antaranya dipukul, ditangkap, bahkan disiram air keras.

Selain kekerasan fisik, AJI juga menyoroti intervensi terhadap redaksi media. Beberapa lembaga pemerintah dan individu mendesak media untuk menyajikan berita yang “sejuk” dan “damai”, serta melarang siaran langsung aksi massa. AJI menilai hal ini sebagai bentuk pembungkaman yang menghambat kebebasan pers dan memperbesar ruang disinformasi.

“Di tengah banjir informasi dan situasi yang tidak menentu, jurnalis dan karya jurnalistik yang kredibel adalah benteng utama melawan hoaks dan disinformasi,” tegas Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida.

AJI menyerukan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelanggaran HAM terhadap jurnalis, menangkap pelaku kekerasan, dan menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. AJI juga mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah syarat demokrasi, bukan barang yang bisa dinegosiasikan.(*)

The post 60 Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis, AJI Serukan Perlindungan Pers appeared first on Radar Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *