INILAHSUKABUMI.COM – Bupati Sukabumi, Asep Japar memastikan akan memanggil pemilik PT Muara Tunggal pada pekan depan untuk membahas kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 2.800 pekerja. Pemanggilan dijadwalkan setelah pemilik perusahaan yang merupakan warga negara Korea Selatan kembali ke Indonesia pada 5 Maret 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Sukabumi, Budi Mulyadi, usai mengikuti audiensi yang digelar di Pendopo Kabupaten Sukabumi. Pertemuan itu membahas tuntutan pekerja terkait pembayaran THR yang hingga kini belum memiliki kejelasan.
“Pak Bupati menyampaikan akan mengundang owner PT Muara Tunggal saat sudah berada di Indonesia sekitar tanggal 5 Maret 2026,” ujar Budi kepada awak media, Jumat (27/2/2026).
Baca Juga: Karyawan PT Muara Tunggal Kirim Surat Terbuka untuk KDM, Ungkap Tiga Persoalan Penting
Budi mengungkapkan, sampai saat ini pihak perusahaan belum memberikan komitmen resmi terkait pembayaran THR sebesar satu bulan upah bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja di atas satu tahun. Kondisi ini memicu kekhawatiran pekerja menjelang Hari Raya.
“Belum ada komitmen dari perusahaan. Saat ini kami masih menunggu owner kembali sambil terus melakukan komunikasi dengan perwakilan manajemen,” katanya.
SPN menyatakan akan menghormati proses yang sedang berlangsung dan tetap membuka jalur komunikasi dengan pihak perusahaan. Serikat pekerja berharap pertemuan antara Bupati Sukabumi dan pemilik perusahaan dapat menghasilkan keputusan yang berpihak kepada hak pekerja.
Sebelumnya diberitakan, 2.800 pekerja PT Muara Tunggal yang tergabung dalam SPN menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut pembayaran THR. Aksi tersebut dilakukan setelah perundingan antara pekerja dan manajemen perusahaan tidak mencapai kesepakatan. (*)
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Bupati Sukabumi Akan Panggil Owner PT Muara Tunggal Pekan Depan first appeared on Inilah Sukabumi.



















