INILAHSUKABUMI.COM – Seorang pria berinisial SA (44) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap mertuanya sendiri, H (49), di wilayah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pelaku diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa pada Rabu (25/2/2026) malam.
Pelaksana tugas Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman, mengatakan penangkapan dilakukan di Jalan Barua, Kelurahan Parangbanoa, Kecamatan Pallangga. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan bersembunyi di atas plafon rumah.
“Pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan memanjat ke bagian atas rumah. Namun, anggota di lapangan bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Arman di Mapolres Gowa, Kamis (26/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengungkap bahwa SA merupakan residivis dalam kasus penganiayaan yang pernah diproses hukum pada 2005 di wilayah hukum Polsek Manggala, Kota Makassar, dan dinyatakan bebas pada 2007.
“Pelaku pernah menjalani proses hukum pada 2005 dalam kasus penganiayaan dan telah bebas pada 2007,” kata Arman.
Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi saat korban sedang beristirahat di dalam kamar rumahnya. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dan melakukan tindakan pemaksaan hubungan seksual terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian tangan serta mengalami trauma psikologis. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan seksual. (*)
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Edan! Menantu Perkosa Mertua di Kabupaten Gowa first appeared on Inilah Sukabumi.



















