SUKABUMI – Polres Sukabumi melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) kembali membuka layanan SIM Keliling Online untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan tersebut dijadwalkan beroperasi pada Sabtu (28/2/2026) di Pos Lantas Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Pelayanan akan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi menyampaikan bahwa layanan SIM Keliling Online dihadirkan sebagai bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk melakukan perpanjangan SIM.
Baca Juga : Segarnya Es Timun Suri Selasih Ala Sukabumi, Teman Setia Buka Puasa
Layanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Masyarakat diimbau untuk memastikan masa berlaku SIM sebelum mendatangi lokasi pelayanan, karena perpanjangan tidak dapat dilakukan apabila SIM telah melewati masa berlaku.
Diharapkan, kehadiran layanan SIM Keliling Online ini dapat mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan administrasi lalu lintas serta memberikan kenyamanan dalam proses perpanjangan SIM.(SE)
The post Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Cidahu, Sabtu 28 Februari 2026 first appeared on Sukabumi Ku.



















