INILAHSUKABUMI.COM – Besaran zakat fitrah 1447 Hijriah untuk wilayah Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi telah ditetapkan berdasarkan ketentuan resmi yang mengacu pada harga beras di daerah masing-masing. Penetapan nominal ini menjadi pedoman bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu, dengan besaran setara 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang sesuai nilai beras yang berlaku di wilayah domisili.
Berdasarkan data resmi yang dirilis Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, besaran zakat fitrah di Kota Sukabumi ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa. Sementara itu, nominal zakat fitrah di Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebesar Rp35.000 per jiwa.
Perbedaan nominal zakat fitrah antara Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi dipengaruhi oleh variasi harga beras di masing-masing wilayah. Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan nilai zakat fitrah tetap setara dengan ketentuan syariat Islam yang mengacu pada kebutuhan pokok masyarakat setempat. (*)
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Besaran Zakat Fitrah 1447 Hijriah di Kota dan Kabupaten Sukabumi, Ini Nominal Resminya first appeared on Inilah Sukabumi.



















