INILAHSUKABUMI.COM – Status tanah Pasar Cigombong di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan publik. Koordinator Unit Pasar Cigombong Warungkiara, Ari Munandar, menegaskan bahwa persoalan status lahan bukan menjadi kewenangannya untuk memberikan penjelasan resmi.
Ari Munandar menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki informasi rinci terkait status kepemilikan tanah pasar. Ia menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar tugas dan tanggung jawabnya sebagai koordinator lapangan.
“Saya tidak terlalu paham soal status tanah itu dan bukan ranah saya untuk mengutarakan masalah tersebut,” ujar Ari Munandar saat dimintai keterangan, Jumat (26/2/2026) kemarin.
Baca Juga: Dituntut Fasilitas oleh Warga Pasar: Unit Pasar Cigombong Berkilah, Warga Akan Adukan ke APH
Ia menjelaskan bahwa peran yang diembannya hanya sebatas menjalankan operasional pasar sesuai arahan pimpinan dan ketentuan yang berlaku. Tugas tersebut mencakup pengawasan kegiatan pasar serta memastikan aktivitas perdagangan berjalan tertib dan lancar.
“Saya hanya menerima tugas untuk menjalankan sebagaimana tugas pokok dan fungsi sebagai Koordinator Pasar Cigombong Warungkiara. Kami di lapangan hanya menjalankan tugas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ari Munandar menyarankan agar pihak yang membutuhkan kejelasan mengenai status tanah Pasar Cigombong Warungkiara mengajukan pertanyaan langsung kepada pimpinan di tingkat dinas terkait.
“Itu ranah pimpinan saya, Kepala Dinas. Silakan tanyakan langsung kepada Kepala Dinas terkait status tanah di Pasar Warungkiara,” pungkasnya. (*)
Reporter: Karimullah
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Status Tanah Pasar Cigombong Warungkiara Disoal, Unit Pasar: Tanyakan ke Pak Kadis first appeared on Inilah Sukabumi.



















