SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan Bus SIM Keliling Online bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pelayanan Bus SIM Keliling dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 Maret 2026, bertempat di Pos Lantas Cidahu, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Pemohon diimbau datang lebih awal guna menghindari antrean panjang.
Baca Juga : Kolak Pisang Ubi Mutiara ala Sukabumi, Gurih Manis untuk Buka Puasa
Bagi pemohon perpanjangan SIM, diwajibkan membawa fotokopi KTP atau surat keterangan pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku, beserta dokumen pendukung sesuai ketentuan.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Namun, apabila terdapat kepentingan mendesak dan masa berlaku SIM masih lama, pemohon dapat berkoordinasi langsung dengan petugas atau operator SIM di lokasi.
Sementara itu, bagi pemilik SIM yang telah melewati masa berlaku, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru di kantor Satpas terdekat dengan mengikuti ujian teori dan praktik, serta menunjukkan E-KTP.
Polres Sukabumi mengingatkan bahwa apabila terjadi perubahan waktu atau lokasi pelayanan, informasi terbaru akan disampaikan kembali kepada masyarakat.(SE)
The post Jadwal Pelayanan Bus SIM Keliling Polres Sukabumi, Senin 2 Maret 2026 di Pos Lantas Cidahu first appeared on Sukabumi Ku.



















