INILAHSUKABUMI.COM – Fakta baru terungkap dalam kasus kematian NS (12), bocah asal Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. Perkembangan penyidikan disampaikan langsung Kapolres Sukabumi AKBP Samian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Kapolres menegaskan komitmen kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kematian NS yang menyita perhatian publik. Ia mengungkapkan adanya laporan dugaan kekerasan terhadap korban pada 2024 dengan pelapor dan terlapor yang sama, yakni ibu tiri korban. Kasus itu sempat dihentikan setelah terjadi perdamaian dan pencabutan laporan.
Seiring munculnya bukti baru dan dugaan perbuatan berulang, Polres Sukabumi resmi membuka kembali laporan lama tersebut. Ibu tiri korban berinisial TR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 23 Februari 2026.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyatakan, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus kematian NS. Termasuk di antaranya ayah kandung korban, Anwar Satibi, yang sebelumnya berstatus sebagai pelapor.
“Apabila berdasarkan alat bukti ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk pelapor, maka yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Samian dalam forum RDP.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 18 saksi dan melibatkan ahli forensik serta psikologi untuk memperkuat konstruksi hukum. Hasil visum terbaru menunjukkan adanya luka lebam akibat trauma panas dan benturan benda tumpul. Temuan itu memperkuat dugaan terjadinya kekerasan fisik terhadap korban sebelum meninggal dunia.
“Kami pastikan penyidikan kasus kematian NS ini dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif. Selain itu, kami juga menegaskan komitmen untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak anak serta menghadirkan keadilan bagi korban dan keluarga,” pungkasnya. (*)
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Fakta Baru di Kasus Kematian NS, Mungkinkah Ayah Korban Jadi Tersangka? first appeared on Inilah Sukabumi.



















