INILAHSUKABUMI.COM – Tim kuasa hukum Lisnawati, ibu kandung NS (12), mengungkap kronologi dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian NS (12), bocah asal Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. Paparan kronologi itu disampaikan dalam audiensi bersama Komisi III DPR RI pada Senin (2/3/2026) kemarin.
Kuasa hukum Lisnawati, Mira Widyawati, menjelaskan bahwa kliennya menerima kabar pertama mengenai kondisi NS pada 18 Februari 2026 dari mantan suaminya yang juga ayah kandung korban. Dalam pesan singkat itu disebutkan bahwa NS dalam kondisi kritis.
Namun, menurut Mira, ayah kandung korban tidak segera membawa anaknya ke rumah sakit. Ia justru menyampaikan permintaan maaf dan menyebut kondisi anaknya tidak akan bertahan lama, serta berencana memakamkan NS di pemakaman keluarga.
Saat itu, NS masih berada di rumah dalam keadaan kritis. Tiga hari kemudian, Lisnawati kembali menerima informasi bahwa kondisi anaknya semakin memburuk akibat gangguan paru-paru dan disebut sedang dirawat di ruang intensif.
Ketika Lisnawati tiba di rumah sakit, NS dinyatakan telah meninggal dunia. Jenazah korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.
“Ibu kandung tidak sempat bertemu dalam kondisi masih hidup. Saat tiba, jenazah sudah dibawa untuk autopsi,” ujar Mira dalam rapat.
Baca Juga: Kasus Kematian NS di Sukabumi, KPAI: Ayah Korban Diduga Ikut Lakukan Kekerasan
Mira juga mengungkapkan bahwa selama empat tahun terakhir Lisnawati tidak dapat bertemu dengan anaknya karena akses komunikasi dan pertemuan disebut dibatasi oleh ayah kandung korban. Bahkan saat pemakaman, Lisnawati tidak dapat melihat wajah anaknya karena jenazah telah tertutup kain kafan. Ayah kandung korban juga dilaporkan tidak hadir dalam prosesi pemakaman.
Sementara itu, hasil penyidikan kepolisian mengungkap dugaan kekerasan terhadap NS telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Polres Sukabumi melalui Satuan Reserse Kriminal menetapkan ibu tiri korban berinisial TR sebagai tersangka atas dugaan kekerasan fisik dan psikis yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman perkara, termasuk pemeriksaan saksi dan alat bukti.
“Satreskrim telah menetapkan saudari TR sebagai tersangka atas dugaan kekerasan fisik dan psikis terhadap anak hingga meninggal dunia,” ujar Samian di Mapolres Sukabumi, Rabu (25/2/2026).
Kasus kematian NS kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh fakta dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penganiayaan yang menimpa bocah asal Jampangkulon, berikut dengan keterlibatan kekerasan yang dilakukan ayah kandung korban, Anwar Satibi. (*)
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Kronologi Penganiayaan NS, Bocah Asal Jampangkulon Sukabumi Versi Ibu Kandung first appeared on Inilah Sukabumi.



















