Pelayanan ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, (3/3/2026), bertempat di Pos Lantas Cidahu, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Bus SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang berlaku secara nasional. Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean serta memastikan proses pelayanan berjalan lancar.
Baca Juga : Masjid Unik Mirip Ka’bah Hadir di Sukabumi Selatan, Jadi Ikon Wisata Religi Baru
Pemohon perpanjangan SIM diwajibkan membawa fotokopi KTP atau surat keterangan pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku berakhir. Namun demikian, apabila terdapat kepentingan mendesak meski masa berlaku SIM masih cukup lama, pemohon dapat melakukan koordinasi langsung dengan petugas atau operator SIM di lokasi pelayanan.
Sementara itu, bagi pemilik SIM yang telah melewati masa berlaku, layanan perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui Bus SIM Keliling. Pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru di kantor Satpas terdekat dengan memenuhi persyaratan administrasi serta mengikuti ujian teori dan praktik, disertai penunjukan E-KTP asli.
Polres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk selalu memantau informasi resmi. Apabila terjadi perubahan waktu maupun lokasi pelayanan, pengumuman lanjutan akan segera disampaikan kepada publik.(SE)