SUKABUMI — Pemerintah daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi kembali menegaskan pentingnya kepatuhan administrasi bagi para pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, adil, dan berkelanjutan, sekaligus mencegah munculnya berbagai persoalan hukum di kemudian hari.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menegaskan bahwa legalitas merupakan fondasi utama dalam menjalankan kegiatan usaha. Menurutnya, setiap pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, mulai dari aspek hukum, tata ruang, hingga perlindungan lingkungan.
“Kami tidak anti investasi. Justru kami ingin investasi di Sukabumi tumbuh sehat, tertib, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Legalitas itu bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi perlindungan bagi semua pihak,” ujar Iwan, Rabu (4/3/2026).
Baca Juga: Longsor Tutup Jalan Bagbagan–Kiaradua di Simpenan, Warga Berupaya Buka Akses Motor
Ia juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap administrasi sering kali menjadi sumber persoalan di masa mendatang. Permasalahan yang muncul bisa beragam, mulai dari konflik lahan, kerusakan lingkungan, hingga berkurangnya potensi penerimaan daerah.
Karena itu, DPRD mendorong setiap pelaku usaha untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang diperlukan. Beberapa dokumen penting yang dimaksud di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dokumen lingkungan yang disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan.
Peringatan serupa juga disampaikan Ketua LSM Latas, Fery Permana. Ia menilai pembiaran terhadap kegiatan usaha tanpa izin dapat merusak wibawa penegakan hukum di daerah.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Sukabumi Sidak Perusahaan Diduga Tak Berizin di Cicurug
Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara adil agar tidak menimbulkan ketimpangan bagi pelaku usaha yang telah mematuhi seluruh ketentuan.
Fery juga mengingatkan, apabila terdapat unsur kesengajaan menjalankan usaha tanpa izin yang kemudian menimbulkan kerugian atau dampak lingkungan, maka persoalan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dengan adanya penegasan ini, DPRD berharap para pelaku usaha dapat lebih disiplin dalam memenuhi persyaratan administrasi, sehingga iklim investasi di Kabupaten Sukabumi dapat berkembang secara sehat serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
The post DPRD Sukabumi Ingatkan Pelaku Usaha Patuhi Legalitas demi Iklim Investasi Sehat first appeared on Sukabumi Ku.



















