SUKABUMI — Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi memastikan segera menyosialisasikan dua Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan tahun 2026 kepada seluruh perusahaan di wilayah Kota Sukabumi.
Dua regulasi tersebut yakni Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan, serta SE Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 mengenai pemberian Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Sukabumi, Nia Vaulina mengatakan pihaknya baru menerima kedua surat edaran tersebut pada 3 Maret 2026. Disnaker langsung menyiapkan langkah tindak lanjut dengan menyebarluaskan aturan tersebut kepada seluruh perusahaan di Kota Sukabumi.
BACA JUGA: Dana Bank Rp10 Triliun, Pemkot Sukabumi Minta Penyaluran Kredit Lebih Agresif
“Kami akan segera menyebarkan surat edaran ini ke seluruh perusahaan di Kota Sukabumi agar tidak ada alasan keterlambatan atau ketidaktahuan terkait kewajiban pembayaran THR dan BHR,” ujar Nia, Kamis (5/3/2026).
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, besaran THR yang diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan tetap berhak menerima THR dengan perhitungan secara proporsional sesuai masa kerja.
“Perhitungannya masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan satu bulan upah,” jelas Nia.
BACA JUGA: Gegara Perang Iran – AS dan Israel, Pengiriman 100 Tenaga Kerja Asal Kota Sukabumi Terancam Ditunda
Selain itu, pemerintah juga mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir pada layanan transportasi berbasis aplikasi. Dalam aturan tersebut, perusahaan aplikasi diwajibkan memberikan BHR dalam bentuk uang tunai kepada mitra pengemudi atau kurir yang terdaftar secara resmi selama 12 bulan terakhir.
Besaran bonus yang diberikan paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Baik THR maupun BHR, lanjut Nia, wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Meski demikian, pihaknya mengimbau perusahaan dapat menyalurkan pembayaran lebih awal guna menghindari potensi persoalan menjelang hari raya. Sebagai langkah pengawasan, Disnaker Kota Sukabumi juga akan melakukan monitoring langsung ke sejumlah perusahaan pada 10 hingga 12 Maret 2026.
Selain itu, Disnaker membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan di kantor Disnaker untuk menerima konsultasi maupun pengaduan pekerja terkait pembayaran THR tahun 2026.
“Posko ini dibuka untuk mengantisipasi keluhan pekerja. Jika ada hak pekerja yang tidak dipenuhi, mereka bisa melapor. Perusahaan juga dapat berkonsultasi apabila ada hal yang perlu ditanyakan,” katanya.
Meski dalam surat edaran tersebut tidak memuat sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban, Disnaker menegaskan tetap akan melakukan pengawasan. Apabila ditemukan pelanggaran, Disnaker akan melaporkan kasus tersebut kepada pengawas ketenagakerjaan tingkat Provinsi Jawa Barat.
“Kami berharap seluruh perusahaan di Kota Sukabumi tetap patuh agar hak pekerja benar-benar terpenuhi menjelang Hari Raya,” pungkasnya. (Zae)
The post Disnaker Kota Sukabumi: Aturan Baru THR 2026 Driver Ojol dan Kurir Dapat Bonus Hari Raya first appeared on Sukabumi Ku.



















