INILAHSUKABUMI.COM – Pemerintah Kecamatan Bantargadung mulai menyosialisasikan program bantuan sewa rumah bagi warga terdampak bencana pergerakan tanah di Kampung Cijambe, Desa Bantargadung, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi. Program ini bertujuan membantu korban bencana mendapatkan tempat tinggal sementara yang lebih layak.
Camat Saripudin Rahmat mengatakan sosialisasi dilakukan sebagai tindak lanjut langkah cepat Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Satgas Tanggap Darurat Bencana. Pemerintah daerah ingin memastikan warga terdampak tidak lagi tinggal di tenda pengungsian, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Warga kami imbau agar mulai mencari rumah sewa secara mandiri. Bantuan nantinya akan diberikan melalui transfer ke rekening masing-masing penerima,” ujar Saripudin.
Kebijakan bantuan sewa rumah tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Asep Japar terkait penetapan masa tanggap darurat bencana yang berlaku sejak 4 Maret hingga 10 Maret 2026. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berupaya memberikan solusi cepat bagi warga yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana pergerakan tanah.
Baca Juga: Soal Penggundulan Lahan di Bantargadung Sukabumi, Bupati: Kita Evaluasi Izinnya
Saripudin menjelaskan, bantuan sewa rumah diberikan berdasarkan jumlah unit bangunan yang terdampak, bukan berdasarkan jumlah kepala keluarga. Pemerintah daerah menyiapkan bantuan sebesar Rp500.000 per rumah setiap bulan selama enam bulan.
Data awal mencatat terdapat 101 unit rumah dengan 112 kepala keluarga terdampak bencana. Namun setelah dilakukan proses verifikasi dan pembaruan data oleh tim lapangan, jumlah rumah yang berhak menerima bantuan sewa rumah ditetapkan sebanyak 98 unit rumah.
Bantuan sewa rumah tersebut akan disalurkan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing penerima melalui Bank BJB yang difasilitasi oleh BPBD Kabupaten Sukabumi.
Selain menyiapkan bantuan sewa rumah, pemerintah daerah juga tengah merancang rencana relokasi permanen bagi warga terdampak bencana pergerakan tanah di Kampung Cijambe. Pemerintah kecamatan telah mengusulkan lahan di Kampung Cikembang, Desa Bantargadung, sebagai lokasi prioritas pembangunan hunian tetap.
Lokasi relokasi dipilih dengan mempertimbangkan aspirasi warga yang tidak ingin berpindah terlalu jauh dari tempat tinggal sebelumnya. Dengan demikian, warga tetap dapat mempertahankan mata pencaharian serta kehidupan sosial di lingkungan sekitar.
“Prioritas kami di lahan dekat lapangan desa. Jika proses pembebasan lahan atau Surat Pelepasan Hak dari pihak perkebunan sudah clear and clean, maka pemerintah daerah akan langsung membangun hunian tetap, bukan hunian sementara,” pungkasnya. (*)
Reporter: Karimullah
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Korban Pergerakan Tanah di Bantargadung Sukabumi dapat Bantuan Sewa Rumah, Ini Besarannya first appeared on Inilah Sukabumi.



















