INILAHSUKABUMI.COM – Aktivitas penyimpanan pupuk di Kampung Cimenteng, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan setelah diduga belum mengantongi izin lingkungan. Menindaklanjuti laporan masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cibadak melakukan inspeksi mendadak (sidak), Jumat (6/3/2026) kemarin.
Sidak dilakukan setelah muncul pengaduan warga yang ramai beredar di media sosial terkait aktivitas penyimpanan pupuk di kawasan tersebut. Pemerintah daerah kemudian turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi serta legalitas kegiatan usaha yang berlangsung di lokasi itu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, mengatakan pihaknya segera melakukan pengecekan setelah menerima laporan masyarakat.
“Ini berawal dari pengaduan masyarakat di media sosial terkait kegiatan penyimpanan pupuk di lokasi ini. Bukan berarti pemerintah menghalangi usaha siapa pun, tetapi setiap kegiatan usaha harus melalui proses perizinan yang jelas,” ujar Nunung saat ditemui di lokasi.
Menurut Nunung, setiap kegiatan usaha, termasuk penyimpanan pupuk, wajib memenuhi berbagai persyaratan legalitas. Persyaratan itu mencakup kesesuaian tata ruang wilayah, kajian lingkungan, izin bangunan, hingga analisis dampak lalu lintas apabila aktivitas usaha berpotensi meningkatkan mobilitas kendaraan.
“Terutama bagi masyarakat di tingkat desa dan kecamatan, legalitasnya harus jelas. Di tingkat kabupaten ada aturan tata ruang, kajian lingkungan, IMB bangunan, sampai izin lalu lintas. Semua itu harus ditempuh apakah ada atau tidak izinnya,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pengecekan sementara di lapangan, lokasi penyimpanan pupuk tersebut dipastikan belum mengantongi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi. Padahal, aktivitas penyimpanan bahan pupuk tetap harus mengikuti aturan yang berlaku meskipun hanya bersifat sementara.
“Walaupun ini disebut penyimpanan sementara, tetap harus mengikuti aturan. Apalagi ini berkaitan dengan potensi limbah, terutama jika terkena air dan bisa mencemari lingkungan,” tambah Nunung.
Selain aspek perizinan, DLH juga menyoroti kondisi penyimpanan pupuk yang dinilai kurang tertata dengan baik. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan limbah cair apabila pupuk terkena air hujan dan mengalir ke lingkungan sekitar.
“Sekilas terlihat penyimpanannya agak jorok dan tidak tertata dengan baik. Ini menjadi perhatian kami karena jika terkena air bisa menimbulkan limbah cair yang berpotensi mencemari lingkungan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, DLH Kabupaten Sukabumi akan memanggil pihak pengusaha untuk dimintai klarifikasi terkait aktivitas penyimpanan pupuk di lokasi tersebut. Pemeriksaan juga akan dilengkapi dengan uji laboratorium terhadap sampel yang diambil dari area penyimpanan.
“Nanti kami akan memanggil pihak pengusahanya untuk dimintai keterangan. Kami juga akan melakukan uji laboratorium terhadap sampel di lokasi untuk memastikan dampaknya terhadap lingkungan,” kata Nunung.
Ia menegaskan pemerintah daerah tidak melarang masyarakat menjalankan usaha, tetapi seluruh kegiatan bisnis harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk mengurus perizinan yang diperlukan agar tidak menimbulkan masalah hukum maupun dampak lingkungan.
“Kami tidak melarang orang berusaha. Silakan berusaha, tetapi harus menempuh proses perizinan yang sesuai agar usaha berjalan baik dan lingkungan tetap terjaga,” pungkasnya. (*)
Reporter: Idam
Redaktur: Rendi Rustandi
The post DLH Pastikan Lokasi Penyimpanan Pupuk di Cibadak Sukabumi Belum Kantongi Izin Lingkungan first appeared on Inilah Sukabumi.



















