INILAHSUKABUMI.COM – Praktisi hukum Sukabumi, Moch. Fery Permana, mengkritisi rencana pembangunan kantor Unit Pasar Parungkuda yang digagas Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi dengan anggaran Rp261 juta.
Fery menilai rencana pembangunan perlu ditinjau ulang karena Pasar Parungkuda hingga kini belum diresmikan sejak selesai dibangun. Kondisi ini dinilai menjadi persoalan mendasar yang harus segera diselesaikan.
Menurutnya, belum diresmikannya pasar diduga berkaitan dengan ketidaksesuaian pembangunan dengan site plan yang telah ditetapkan. Selain itu, ia juga menyoroti adanya bangunan yang berada di sempadan sungai.
“Pasar Parungkuda sampai saat ini belum diresmikan. Diduga pembangunannya tidak sesuai siteplan, bahkan ada bangunan yang berada di sempadan sungai, termasuk kantor pasar,” ujar Fery.
Ia menegaskan, kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan tata ruang apabila pembangunan kantor unit pasar tetap dilanjutkan tanpa evaluasi menyeluruh.
Fery mengaku telah menyampaikan keberatan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian agar rencana pembangunan ditunda.
Ia berharap pemerintah daerah dapat melakukan kajian ulang secara komprehensif guna memastikan seluruh pembangunan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami meminta agar rencana pembangunan kantor Unit Pasar Parungkuda ditunda sampai seluruh persoalan yang ada diselesaikan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah Kabupaten Sukabumi, dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian. (*)
Redaktur : Rendi Rustandi
The post Rencana Pembangunan Kantor Unit Pasar Parungkuda Sukabumi Disoal first appeared on Inilah Sukabumi.



















