INILAHSUKABUMI.COM – Tabir gelap di balik kasus pembunuhan sadis terhadap S (80), seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura, akhirnya terungkap secara gamblang. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap berhasil mengidentifikasi bahwa motif utama di balik aksi keji yang dilakukan di Perumahan Bumi Mutiara Indah, Kabupaten Sukabumi, ialah faktor asmara.
Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, menjelaskan bahwa korban diketahui menjalin kedekatan khusus dengan seorang perempuan berinisial L (40). Kedekatan tersebut rupanya memicu kemarahan besar dari kekasih perempuan tersebut yang berinisial A alias E. Tersangka A, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), diduga kuat menjadi aktor intelektual atau otak dari perencanaan pembunuhan berencana ini.
“Inilah motif pelaku tega membunuh korban, yakni faktor cemburu karena korban menyukai perempuan bernama Lina, sementara perempuan tersebut sudah memiliki kekasih. Tersangka A yang merupakan pacar Lina inilah yang merencanakan seluruh aksi pembunuhan ini,” ujar Kombes Budi Adhy Buono dikutip dari detikjabar, Sabtu (28/3/2026).
Berdasarkan kronologi kejadian, tersangka A memanfaatkan hubungannya dengan dua eksekutor berinisial H dan K, yang merupakan warga Pangandaran. Ketiganya diketahui sudah saling mengenal sejak lama karena pernah bekerja bersama di masa lalu. Kerja sama gelap ini kemudian bermuara pada aksi eksekusi yang dilakukan pada Minggu malam (16/2/2026) di sebuah rumah di wilayah Sukabumi.
Baca Juga: WNA Asal Singapura Dibunuh di Sukabumi, Polisi Tetapkan Dua Orang Jadi Tersangka
Dalam eksekusi tersebut, tersangka H berperan sebagai eksekutor yang memukul leher korban sebanyak dua kali menggunakan batang bambu berukuran besar. Sementara itu, tersangka K bertugas menyekap mulut korban agar tidak berteriak meminta pertolongan. Setelah korban dipastikan tewas, para pelaku sempat membawa jasad korban berkeliling menggunakan mobil selama 30 menit sebelum akhirnya memutuskan untuk membuang jasad tersebut ke luar daerah.
Guna menghilangkan jejak tindak pidana, para pelaku membungkus jasad korban dengan sprei dan plastik, lalu melakukan tindakan sadis dengan mencor tubuh korban menggunakan adonan semen. Jasad dalam kondisi tercor tersebut kemudian dibawa menuju wilayah Jawa Tengah dan dibuang ke aliran Sungai Citanduy, Bendung Menganti, Kecamatan Wanareja, Cilacap, dengan harapan tidak akan pernah ditemukan.
Namun, upaya penghilangan barang bukti tersebut gagal setelah warga menemukan bungkusan mencurigakan mengapung di sungai pada Jumat (20/2/2026). Penemuan ini segera ditindaklanjuti oleh Polresta Cilacap yang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, mengingat sebelumnya terdapat laporan orang hilang atas nama korban yang berdomisili di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Tim penyidik kemudian bergerak cepat memeriksa lima orang saksi dan mengumpulkan berbagai bukti fisik di lapangan. Hasilnya, dua tersangka yakni H dan K berhasil ditangkap di wilayah Patimuan, Cilacap, pada Rabu malam (25/3/2026). Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran intensif terhadap tersangka A yang diduga bersembunyi di luar wilayah Sukabumi.
Mengingat Tempat Kejadian Perkara (TKP) utama pembunuhan berada di wilayah hukum Jawa Barat, Polresta Cilacap secara resmi akan melimpahkan berkas perkara beserta para tersangka ke Polres Sukabumi. Pelimpahan ini dilakukan agar proses hukum dan rekonstruksi kejadian di Perumahan Bumi Mutiara Indah dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan kewenangan wilayah hukum. (*)
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Inilah Motif Pelaku Membunuh WNA Singapura di Sukabumi dan Jasadnya Dicor Semen first appeared on Inilah Sukabumi.



















