INILAHSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi mencatat statistik signifikan dalam penegakan aturan lalu lintas selama masa libur Lebaran tahun ini. Tercatat, sedikitnya 115 kendaraan jenis bak terbuka atau pick up telah dijatuhi sanksi tegas karena kedapatan mengangkut penumpang menuju kawasan wisata Pantai Palabuhanratu, Sabtu (28/3/2026).
Informasi yang dihimpun, 115 kendaraan yang ditindak tersebut merupakan akumulasi penertiban yang dilakukan kepolisian sejak awal masa libur hingga Sabtu dini hari di titik penyekatan Terminal Cikembang. Penindakan ini menjadi bukti ketegasan aparat dalam mengantisipasi potensi kecelakaan fatal yang kerap melibatkan mobil angkutan barang yang disalahgunakan untuk mengangkut orang.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa angka 115 kendaraan ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara. Meskipun sosialisasi larangan penggunaan mobil bak terbuka untuk manusia sudah dilakukan jauh-jauh hari, faktanya masih banyak pengemudi yang nekat melanggar aturan demi efisiensi biaya.
“Hingga hari ini, total ada 115 kendaraan bak terbuka yang telah kami berikan sanksi tilang. Penindakan ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan langkah penyelamatan nyawa karena kendaraan barang sama sekali tidak dilengkapi fitur keselamatan untuk penumpang manusia,” tegas AKBP Samian saat memantau arus lalu lintas di Cikembang.
Baca Juga: Nekat Beroperasi Saat Arus Balik Lebaran, Puluhan Kendaraan Sumbu Tiga di Sukabumi Ditilang Polisi
Dalam operasi penyekatan dini hari tadi, petugas Satlantas Polres Sukabumi menghentikan setiap unit pick up yang membawa rombongan warga di bak belakang. Pengemudi yang kedapatan melanggaran langsung diproses secara hukum di tempat sebagai efek jera, mengingat jalur menuju Palabuhanratu memiliki kontur jalan yang ekstrem dan rawan kecelakaan.
“Meskipun telah ditindak, kami tetap mengedepankan sisi humanis dengan memberikan pengawalan bagi kendaraan yang sudah terlanjur melintas agar sampai di tujuan dengan selamat. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan para penumpang, terutama anak-anak dan lansia yang berada di atas mobil bak terbuka,” pungkasnya.
Salah satu pelanggar asal Bogor, Andri, yang membawa 15 orang penumpang, menjadi bagian dari 115 kendaraan yang terjaring razia. Ia mengaku mengetahui adanya larangan tersebut, namun faktor ekonomi membuatnya tetap memilih menggunakan mobil bak terbuka untuk memboyong keluarganya berwisata ke Pantai Cibangban.
“Tahu (aturannya, red). Tapi kan kalau menggunakan mobil seperti ini lebih murah, dan paling penting banyak anggota keluarga yang bisa ikut,” akunya. (*)
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Bawa Wisatawan Dimomen Libur Lebaran, 115 Pick-up di Sukabumi Ditilang Polisi first appeared on Inilah Sukabumi.



















