Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

Jangan Sampai Melongo! Denda Pajak Digratiskan, Saatnya Bayar Tanpa Beban

×

Jangan Sampai Melongo! Denda Pajak Digratiskan, Saatnya Bayar Tanpa Beban

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Wali Kota Sukabumi

SUKABUMI – Kabar gembira bagi warga Kota Sukabumi yang sering “lupa” atau merasa berat hati membayar pajak karena tumpukan denda. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi resmi meluncurkan program pemutihan denda pajak daerah besar-besaran yang berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2026.

Example 300x600

Lewat kebijakan ini, warga tak perlu lagi pusing menghitung sanksi administrasi. Cukup bayar pokok pajaknya saja, urusan tuntas tanpa beban tambahan.

BACA JUGA: Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Fokus Percepatan Pembangunan Pasca Idulfitri 1447 H

7 Jenis Pajak yang “Bebas Denda”

Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, melalui Kabid Perencanaan dan Pengendalian Pajak Daerah, Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa program ini menyasar piutang pajak hingga masa pajak tahun 2025. Ada tujuh kategori pajak yang mendapatkan “ampunan” denda, antara lain:

  • PBJT Makanan dan Minuman (Restoran/Cafe).
  • Tenaga Listrik.
  • Jasa Perhotelan.
  • Jasa Parkir.
  • Jasa Kesenian dan Hiburan.
  • Pajak Reklame.
  • Pajak Air Tanah.

Tidak hanya itu, bagi pemilik tanah dan bangunan, program serupa juga berlaku untuk PBB-P2 dengan tenggat waktu hingga 30 September 2026.

Bantu Warga, Dongkrak PAD
Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 100.3.3.3/Kep.64/BPKPD/2026 ini bukan tanpa alasan. Selain meringankan dompet masyarakat, langkah ini diambil untuk memperbaiki basis data perpajakan dan mempermudah transaksi properti yang sering terkendala tunggakan pajak.

“Kami berharap para wajib pajak memanfaatkan kesempatan terbaik ini untuk melunasi kewajiban tanpa beban denda. Ini momentum untuk mengurai persoalan klasik rendahnya kepatuhan pajak,” ujar Rahmat Hidayat, Senin (30/3).

BACA JUGA: Gedung Sate Memanas: Bobby Maulana Aminkan Pesan Kang Dedi, Pejabat Jangan Cuma “Jago Kandang”!

Jangan Tunggu Numpuk, Segera Meluncur!

Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan bahwa partisipasi warga dalam membayar pajak adalah bahan bakar utama pembangunan kota. Daripada membiarkan piutang menumpuk dan menjadi beban fiskal daerah, lebih baik segera bereskan kewajiban mumpung “diskonnya” sedang berlaku.

  • Masa Berlaku: 1 Maret – 31 Desember 2026.
  • Target: Piutang pajak hingga tahun 2025.
  • Keuntungan: Bayar pokok saja, denda Rp0.

“Segera manfaatkan program ini. Dengan membayar pajak daerah, kita ikut mendukung pembangunan Kota Sukabumi yang lebih tertib dan berkelanjutan,” pungkas Rahmat.

The post Jangan Sampai Melongo! Denda Pajak Digratiskan, Saatnya Bayar Tanpa Beban first appeared on Sukabumi Ku.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *