Sumber: Radar Sukabumi
BANDUNG – Penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), dinilai berjalan secara efektif.
Hal itu disampaikan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. Dikatakan, bahwa WFH diterapkan setiap Kamis tidak hanya dilihat dari kehadiran fisik di kantor, melainkan pada hasil pembangunan yang dicapai di Jabar. “Kita sudah dari dulu jalankan WFH, efektif,” ucap KDM (sapaan akrab Dedi Mulyadi).
“Lihat saja produk pembangunan, berhasil atau tidak. Selama ini administrasi berjalan dengan baik, kemudian realisasi belanja anggaran malah over,” ungkapnya, dikutip laman pemprov jabar, Kamis (2/4/2026).
KDM menegaskan pentingnya efektivitas birokrasi serta penguatan tenaga teknis pelayanan publik. “Problem kita ini lebih banyak jabatan struktural, lebih banyak fungsi-fungsi yang menyuruh dibanding yang mengerjakan,” ujarnya.
Kata KDM, pemerintah membutuhkan lebih banyak sumber daya manusia (SDM) yang terlibat langsung dalam pelayanan teknis. Kedepan, ia akan memperbanyak tenaga yang bekerja pada layanan yang bersifat teknis langsung.
Sementara itu, melansir paparan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, terkait WFH, dalam Surat Edarannya (SE) Nomor: 800.1.5/3349/SJ ditetapkan pada 31 Marer 2026, terdapat pengecualian WFH ditingkat provinsi, kabupaten/kota.
“Seperti jabatan pimpinan tinggi madya eselon I, dan eselon II pratama hingga Camat dan Lurah/Kepala Desa,” kata Tito.
Berikut merupakan pengecualian atau tidak diterapkan WFH, yang dipaparkan Mendagri, yakni:
• Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
• Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
• Unit layanan kedaruratan, dan kesiapsiagaan pada perangkat daerah.
• Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah.
• Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat daerah.
• Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah.
• Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah.
• Unit layanan Kesehatan pada perangkat daerah, seperti rumah sakit daerah, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya.
• Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah, seperti SMA, SMK dan Sederajat.
• Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah, seperti Samsat.
• Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat. (Ron/Hms/Rls)
The post KDM Sebut WFH ASN Pemprov Jabar Berjalan Efektif, Berikut Ini Pengecualian WFH dari Mendagri appeared first on Radar Sukabumi.

















