Sumber: Radar Sukabumi
RADAR SUKABUMI – Pemerintah Pusat kembali mengeluarkan kebijakan strategis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2026. PMK tersebut mengatur tentang tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa (DD).
Adapun tujuannya untuk mendukung percepatan pembangunan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih. Hal ini merupakan program nasional untuk memperkuat ekonomi desa berbasis koperasi dan memastikan pembangunan infrastruktur koperasi berjalan cepat dan terstruktur.
PMK tersebut fokus pada pembiayaan pembangunan fisik Koperasi Merah Putih, yang meliputi pembangunan gerai Koperasi Merah Putih dan pembangunan pergudangannya serta penyediaan kelengkapan operasional koperasi.
Dalam PMK ini, ditetapkan juga untuk pembiayaan pembangunan koperasi yang bersumber dari DAU, DBH dan DD. Namun, dana tersebut bukan diberikan langsung sebagai hibah tetapi digunakan untuk membayar dengan cara mencicil atas pembangunan koperasi.
Adapun pembiayaan Koperasi Merah Putih bisa dibiayai hingga Rp3 miliar. Pemerintah pun bekerja sama dengan bank untuk menyediakan pembiayaan pembangunan koperasi maksimal Rp3 miliar dengan suku bunga 6 persen per tahun, selama maksimal 6 tahun, dan masa tenggang (grace period) 6–12 bulan
Dengan demikian kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dapat memiliki fasilitas lengkap tanpa harus langsung menanggung beban biaya besar di awal.
Cara Pengembalian Cicilan
Terkait bagian paling penting ini, yang perlu dipahami oleh pendamping desa dan Pemerintah Desa (Pemdes), yakni pembayaran cicilan dilakukan melalui:
• DAU/DBH yang dibayarkan setiap bulan, adapun sistemnya yakni melalui pemotongan langsung transfer ke daerah.
• Dana Desa, bisa dibayarkan sekaligus dalam satu tahun, dan dengan sistem ini, pembayaran menjadi lebih terjamin karena langsung terintegrasi dengan transfer dana pemerintah pusat.
Selain itu ada skema potong langsung atau Top Slicing. Dalam PMK ini, bahwa DAU maupun DBH yang seharusnya masuk ke daerah akan dipotong langsung. Hasil potongan tersebut digunakan untuk membayar cicilan ke bank.
Berikut ini skema atau mekanisme pengajuan penyaluran dana:
• Bank mengajukan permohonan penyaluran dana.
• Harus dilengkapi dokumen serah terima pekerjaan, dan hasil reviu dari BPKP atau APIP.
• Diajukan paling lambat tanggal 12 setiap bulan (semua proses berbasis digital).
Demikian informasi mengenai peraturan terbaru (PMK 15 Tahun 2026), dan PMK sebelumnya (PMK 49 Tahun 2025 dan PMK 63 Tahun 2025) resmi dicabut atau tidak berlaku. (*)
The post Terbaru, PMK Nomor 15 Tahun 2026: untuk Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih appeared first on Radar Sukabumi.









