Sumber: Radar Sukabumi
RADAR SUKABUMI – Terkait dugaan pungutan liar (Pungli) Rp700 ribu, diduga dilakukan oleh oknum petugas Samsat dan sempat viral di Medsos (TikTok), meskipun tidak disebutkan detail lokasinya. Namun terjadi di salah satu Samsat di daerah Jawa Barat (Jabar).
Mengetahui rekaman video yang viral tersebut, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, merespons cepat, dan dengan tegas menyatakan akan mengambil tindakan terkait dugaan pungli terhadap warga yang akan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Terlihat dalam rekam video yang di unggah di akun Medsos itu, seorang pria mengenakan pakaian berwarna biru, serta seorang polisi. Pembuat video itu diminta membayar Rp700 ribu untuk menembak KTP karena kendaraan yang ia urus atas nama orang lain.
KDM (sapaan akrab) Gubernur Jabar, mengatakan bahwa sudah pasti kejadian yang merugikan masyarakat seperti pungli ini segera ditindaklanjuti. “Saya juga mengucapkan terima kasih atas pengaduannya, dan akan segera ditindak lanjuti,” tegas KDM dikutip melalui Instagram resminya @dedimulyadi71, pada Selasa (7/4/2026).
Dalam unggahan videonya itu, KDM mengungkapkan pula bahwa hal ini mempersulit masyarakat yang akan membayar pajak, dan ini tidak boleh terjadi. “Membayar pajak tidak boleh dipersulit atau memperberat wajib pajak, karena tugas pemerintah adalah memudahkan orang membayar pajak,” tandasnya.
Keluarkan Surat Edaran
Atas informasi dari masyarakat tersebut, pada Senin (6/4/2026), Gubernur Jabar, KDM mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA, tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama.
SE tersebut ditujukan bagi seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di se-Jabar. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas dalam pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk membayar PKB.
KDM pun mengimbau, bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan tahunan cukup membawa STNK serta KTP yang menguasai kendaraan. “Atau segera baliknamakan kendaraan-nya. Pemberian kemudahan ini berlaku mulai 6 April 2026,” ujar KDM.
“Segera lakukan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk Jawa Barat Istimewa,” imbuhnya. (Ron)
The post KDM Respons Dugaan Pungli Oknum Petugas Samsat hingga Keluarkan Surat Edaran appeared first on Radar Sukabumi.













