INILAHSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi meringkus seorang pria berinisial M (52) atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengisian BBM dalam jumlah besar menggunakan wadah yang tidak semestinya di sebuah SPBU.
Kasat Reskrim AKP Hartono, mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan ini dilakukan oleh Unit Tipidter di sekitar SPBU wilayah Kecamatan Tegalbuleud pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 07.13 WIB.
“Setelah menerima informasi warga, kami langsung selidiki. Selanjutnya ditemukan seorang pria tengah mengisi Pertalite menggunakan galon bekas air mineral dan jerigen,” ujar Hartono dalam keterangan resminya, Kamis (9/4/2026).
Baca juga : Komisi III DPR RI Minta Kapolres Sukabumi Periksa Ayah Kandung NS, Anwar Satibi
Petugas kemudian membuntuti kendaraan pelaku, sebuah mobil Toyota Agya berwarna merah, hingga ke Jalan Raya Kampung Cijoho, Desa Calingcing. Saat dihentikan dan diperiksa, pelaku tidak mampu menunjukkan dokumen legalitas atau izin resmi pengangkutan BBM bersubsidi tersebut.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Berdasarkan hasil interogasi di lapangan, pelaku mengaku telah mengumpulkan Pertalite sebanyak 272 liter. BBM tersebut diangkut menggunakan mobil pribadi untuk mengelabuhi petugas.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti utama, di antaranya 1 unit mobil Toyota Agya warna merah beserta STNK, puluhan galon bekas air mineral berisi Pertalite dan sejumlah jerigen berisi Pertalite. Total barang bukti BBM mencapai 272 liter.
“Karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung kami gelandang ke Mapolres Sukabumi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Hartono.
Ancaman Pidana
Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
AKP Hartono memastikan pihak kepolisian tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap praktik serupa yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat kecil.
“Kami masih melakukan pengembangan, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkasnya.
Reporter : Idam
Redaktur : Budiyanto
The post Modus Angkut Pertalite Pakai Galon di Tegalbuleud, Polres Sukabumi Amankan Mobil Agya Berisi 272 Liter BBM Subsidi first appeared on Inilah Sukabumi.











