Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI – Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) Perbawati, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, melakukan langkah proaktif guna menjamin standar higienitas tertinggi dan kelestarian lingkungan.
Kepala Dapur SPPG MBG Perbawati, Muhammad Sona mengatakan, bahwa pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) khusus limbah dapur untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas polusi.
“Pembangunan sistem IPAL ini merupakan komitmen nyata dalam mengikuti regulasi ketat yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) serta selaras dengan pedoman dan surat edaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi,” ujar Muhammad Sona, Sabtu (11/04/2026).
Sona menegaskan bahwa pengelolaan limbah cair dari aktivitas dapur tidak boleh diabaikan, karena lingkungan yang bersih adalah pondasi utama dalam memproduksi makanan bergizi bagi masyarakat.
Ia memastikan seluruh proses, mulai dari pengolahan bahan hingga pembuangan limbah, dilakukan secara profesional agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
Secara teknis, sistem IPAL tersebut dirancang untuk menyaring residu minyak, lemak (grease trap), serta sisa organik sebelum dialirkan ke pembuangan akhir.
Hal ini bertujuan mencegah pencemaran tanah dan sumber air di area Perbawati, sekaligus menghilangkan potensi bau tidak sedap.
Langkah ini juga dilakukan untuk memenuhi kelaikan operasional sesuai Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta mendukung program nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
“SPPG MBG Perbawati diharapkan menjadi percontohan bagi satuan pelayanan gizi lainnya dalam hal tanggung jawab terhadap ekosistem,” tandasnya.
Apresiasi datang dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati. Menurutnya, dapur dengan kapasitas besar memang memerlukan manajemen limbah yang terstruktur demi menjaga baku mutu air.
“Secara kedinasan, kami mengapresiasi langkah Dapur SPPG MBG yang sudah mengikuti peraturan pemerintah,” kata Nunung.
Terkait aspek pembinaan dan sanksi, Hj. Nunung menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 01 Tahun 2026, kewenangan sanksi bagi SPPG yang lalai mengelola sampah dan air limbah kini berada di bawah otoritas BGN.
“DLH Kabupaten Sukabumi akan terus berkoordinasi agar standar lingkungan tetap terjaga searah dengan kebijakan nasional tersebut. Bersama menjaga lingkungan, mewujudkan Sukabumi yang bersih dan sehat,” pungkasnya. (Den)
The post DLH Sukabumi Apresiasi Sistem IPAL Dapur MBG Perbawati appeared first on Radar Sukabumi.

















