Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI – Potensi pemanfaatan lahan tidak terpakai di kawasan terminal kembali dilirik Pemerintah Kota Sukabumi sebagai strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ruang-ruang yang selama ini belum optimal digunakan dinilai bisa dihidupkan melalui kegiatan ekonomi, khususnya sektor usaha mikro dan kecil.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Hendry Iman Hermansyah, menegaskan pemanfaatan lahan idle di terminal pada prinsipnya diperbolehkan, selama tidak mengganggu fungsi utama sebagai simpul transportasi.
“Kalau memang ada lahan yang tidak terpakai, tentu bisa dimanfaatkan untuk mendongkrak PAD. Tapi syaratnya jelas, tidak boleh mengganggu operasional terminal,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Wacana ini kembali mencuat seiring dorongan mengoptimalkan aset daerah. Konsep penggunaan lahan terminal untuk kegiatan seperti pasar malam atau UMKM bukan hal baru, karena sebelumnya sudah pernah diterapkan di beberapa titik.
Dari sisi aturan, pemanfaatan fasilitas terminal telah diakomodasi dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2021. Regulasi tersebut menyebutkan sebagian area terminal dapat dialokasikan untuk usaha mikro dan kecil dengan porsi tertentu, yakni sekitar 25–30 persen dari total area. Pemanfaatan dilakukan melalui skema sewa resmi, dengan hasil masuk langsung ke kas daerah.
“Secara aturan sudah ada, tinggal bagaimana implementasinya di lapangan. Perhitungannya pun jelas, termasuk potensi pendapatan harian yang bisa diperoleh pemerintah daerah,” kata Hendry.
Meski demikian, rencana pemanfaatan tidak bisa dilakukan sembarangan. Dishub Kota Sukabumi akan melakukan kajian menyeluruh terhadap lokasi yang akan digunakan, termasuk mempertimbangkan dampaknya terhadap arus lalu lintas dan aktivitas penumpang.
Peran kepala terminal pun dinilai krusial dalam memberikan rekomendasi teknis sebelum izin diterbitkan. Hal ini untuk memastikan keseimbangan antara fungsi layanan transportasi dan aktivitas ekonomi tetap terjaga.
“Semua harus melalui kajian. Tidak bisa langsung diputuskan tanpa rekomendasi. Yang terpenting, fungsi utama terminal tetap berjalan dengan baik,” pungkasnya.(ris/d)
The post Dishub Kota Sukabumi Siapkan Lahan Terminal untuk UMKM appeared first on Radar Sukabumi.













