Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

Polres Sukabumi Dikritik, Penetapan Tersangka Kasus Nizam Dinilai Hanya Formalitas

×

Polres Sukabumi Dikritik, Penetapan Tersangka Kasus Nizam Dinilai Hanya Formalitas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Suasana persidangan pra peradilan tersangka kasus Nizam di Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jumat (17/04/2026).

SUKABUMI – Sidang praperadilan terkait kasus kematian Nizam kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibadak, Jumat (17/04/2026). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum tersangka TR menyampaikan kritik terhadap proses penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik.

Example 300x600

Kuasa hukum TR, Ferry Gustaman, menilai bahwa langkah penyidik belum sepenuhnya mengedepankan aspek substansi hukum. Ia menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan hanya memenuhi syarat administratif tanpa didukung pendalaman materiil yang kuat.

Usai persidangan, Ferry menyampaikan bahwa dalam praktik hukum saat ini, penetapan tersangka tidak cukup hanya didasarkan pada jumlah alat bukti.

Baca Juga: Polisi Mangkir, Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Ibu Tiri Nizam Ditunda

Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang memperluas objek praperadilan, termasuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Menurutnya, putusan tersebut menegaskan pentingnya kualitas alat bukti, bukan sekadar kuantitas.

“Bukti-bukti itu harus diuji keabsahannya dan harus memiliki hubungan kausalitas yang jelas terhadap perbuatan yang dituduhkan,” ujar Ferry.

Ia juga menilai penetapan tersangka terhadap TR cenderung bersifat formalitas. Menurutnya, penyidik seharusnya tidak hanya berpegang pada prosedur, tetapi juga mempertimbangkan aspek substansi atau materiil secara menyeluruh.

Baca Juga: Didampingi Farhat Abbas, Ayah Nizam Syafei Jalani Pemeriksaan di Polres Sukabumi

Dalam argumentasinya, tim kuasa hukum menyoroti tiga aspek penting yang dinilai belum diuji secara maksimal, yakni validitas bukti, keabsahan proses perolehan bukti, serta hubungan kausalitas antara bukti dengan dugaan perbuatan.

Ferry menjelaskan bahwa setiap alat bukti seharusnya diuji secara mendalam, tidak hanya sekadar ada secara fisik, tetapi juga harus dipastikan diperoleh melalui prosedur hukum yang sah.

Selain itu, ia menegaskan pentingnya adanya hubungan sebab-akibat yang jelas antara bukti yang dimiliki penyidik dengan perbuatan yang disangkakan kepada kliennya.

Baca Juga: Bahas Kasus Kematian Nizam, Kapolres Sukabumi Hadiri RDP Komisi III DPR RI

Pihaknya berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dan cermat dalam menilai seluruh fakta yang terungkap di persidangan, serta mampu menghadirkan putusan yang mencerminkan keadilan substantif, bukan sekadar prosedural.

Sementara itu, redaksi telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada pihak Polres Sukabumi. Namun hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

The post Polres Sukabumi Dikritik, Penetapan Tersangka Kasus Nizam Dinilai Hanya Formalitas first appeared on Sukabumi Ku.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *