Sumber: Radar Sukabumi
JAKARTA — Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dinilai harus diarahkan untuk memperkuat reformasi partai politik sekaligus meningkatkan kualitas demokrasi.
The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) mengingatkan agar revisi tidak berubah menjadi ajang kompromi kepentingan partai politik. “Revisi UU Pemilu tidak pernah berada dalam ruang hampa. Selalu menjadi arena kontestasi kepentingan partai politik yang dominan dalam legislasi,” ujar peneliti TII, Arfianto Purbolaksono, Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut membuka peluang terjadinya policy capture, yakni ketika kebijakan publik lebih mencerminkan kepentingan kelompok tertentu dibandingkan kepentingan masyarakat luas. Akibatnya, substansi revisi UU Pemilu berpotensi melenceng dari tujuan awal memperkuat sistem demokrasi.
Arfianto menyoroti sejumlah isu krusial yang kerap menjadi objek kompromi politik, mulai dari sistem pemilu, ambang batas parlemen, besaran daerah pemilihan, hingga desain keserentakan pemilu.
The post Revisi UU Pemilu Rawan Jadi Bancakan Parpol, Waspada! appeared first on Radar Sukabumi.













