Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi angkat bicara terkait viralnya penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebagai bahan bakar pada angkutan kota (angkot) trayek Sukaraja–Sukabumi Kota. Pihak Dishub menegaskan bahwa setiap inovasi kendaraan umum harus tetap mengacu pada standar keselamatan publik.
Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip, menyatakan pihaknya tengah mengkaji fenomena tersebut. Meski mengapresiasi kreativitas awak angkutan, ia menekankan bahwa keselamatan penumpang adalah prioritas utama.
“Kalau Dishub sebetulnya concern di sisi keselamatan saja. Transportasi publik itu harus menjamin keselamatan penumpang,” ujar Mubtadi.
Ia menjelaskan, penggunaan bahan bakar gas pada kendaraan sebenarnya bukan hal baru dan telah diterapkan pada beberapa jenis taksi pabrikan yang teruji keamanannya. Namun, untuk kasus modifikasi angkot yang kini viral, diperlukan penilaian tenaga ahli guna memastikan aspek keselamatan.
Lebih lanjut, Mubtadi menegaskan bahwa setiap kendaraan angkutan umum resmi harus memiliki Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) sebagai bukti lulus uji teknis dan layak jalan. “Angkot berbahan bakar bensin itu sudah lulus, ada SRUT-nya. Begitu ada modifikasi jadi gas, saya harus koordinasi lagi untuk mencari siapa yang bisa memberikan penilaian tentang keselamatannya,” jelasnya.
The post Fenomena Angkot Gas Melon, Dishub Kabupaten Sukabumi Ingatkan Standar Keselamatan appeared first on Radar Sukabumi.











