SUKABUMI — Dinamika pelayanan publik di Kota Sukabumi sepanjang triwulan pertama 2026 mulai tergambar dari laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan resmi pemerintah. Dalam periode Januari hingga Maret, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mencatat sembilan aduan warga yang disampaikan melalui sistem SP4N-LAPOR.
Laporan tersebut didominasi oleh persoalan mendasar yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat, mulai dari ketenagakerjaan, permukiman, administrasi kependudukan, hingga fasilitas umum.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kota Sukabumi, Tantan Sontani, menjelaskan bahwa laporan yang masuk mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mengawal kualitas pelayanan pemerintah.
“Partisipasi masyarakat melalui pengaduan ini menjadi indikator penting. Artinya, warga semakin aktif menyampaikan aspirasi sekaligus mengawasi kinerja pelayanan publik,” ujarnya.
BACA JUGA : Disdukcapil dan Diskominfo Kota Sukabumi Bangun Kolaborasi Pemanfaatan Data Kependudukan
Dari total laporan yang diterima, aduan tersebut tersebar ke sejumlah perangkat daerah seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, DKP3, Kecamatan Cikole, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Namun, satu laporan di antaranya diketahui tidak masuk dalam kewenangan Pemkot Sukabumi.
“Sebagian besar laporan langsung ditangani oleh instansi terkait, sementara satu aduan bukan menjadi ranah pemerintah kota,” jelasnya.
Meski jumlah aduan relatif sedikit, respons cepat dari masing-masing perangkat daerah menjadi perhatian tersendiri. Tantan menilai, kecepatan penanganan menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Setiap laporan yang masuk segera ditindaklanjuti oleh SKPD terkait. Respons cepat ini penting agar masyarakat merasa didengar,” tambahnya.
BACA JUGA :
Pemkot Sukabumi juga terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan SP4N-LAPOR sebagai sarana komunikasi dua arah antara warga dan pemerintah. Kanal ini tidak hanya menampung keluhan, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan saran yang konstruktif.
Aduan dapat disampaikan melalui berbagai platform, mulai dari SMS ke 1708, situs resmi lapor.go.id, hingga aplikasi SP4N-LAPOR yang tersedia di perangkat seluler.
“Ke depan, kami ingin masyarakat semakin aktif menggunakan kanal ini, bukan hanya untuk mengadu, tetapi juga memberikan masukan demi perbaikan layanan publik,” pungkas Tantan.
The post Aduan Warga Sukabumi di Awal 2026 Tembus 9 Kasus, Layanan Publik Jadi Sorotan first appeared on Sukabumi Ku.









