Sumber: Radar Sukabumi
JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) bersama Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jawa Barat resmi melayangkan gugatan balik terhadap pihak yang dinilai mengganggu internal partai. Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara Nomor: 150/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua DPW PPP Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, menyatakan bahwa pihaknya sebagai tergugat dan turut tergugat telah menyampaikan jawaban atau eksepsi kepada majelis hakim. “Alhamdulillah, jawaban kami telah diterima majelis hakim. Sekaligus, kami juga resmi menggugat balik pihak penggugat yang kami nilai mengganggu partai,” ujarnya, Rabu (22/04).
Uu menegaskan, langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah partai. “Soliditas internal adalah kunci menghadapi dinamika di tubuh PPP Jawa Barat. Kita harus bergandengan tangan untuk kesuksesan bersama,” katanya.
Sekretaris DPW PPP Jawa Barat, Agus Solihin, menambahkan agar seluruh DPC tetap fokus pada agenda konsolidasi, termasuk pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab). “Jangan ada lagi yang membuat gaduh. Konsolidasi PPP Jawa Barat sudah masif dan menggembirakan,” ujarnya.
Dalam eksepsinya, tergugat menyatakan gugatan terhadap SK Ketua DPW PPP Jabar cacat formil dan prematur karena belum menempuh mekanisme penyelesaian sengketa internal partai. Mereka menilai penggugat tidak memiliki legal standing, sebab hanya berstatus panitia musyawarah wilayah yang bersifat administratif.
Tergugat menegaskan SK Nomor 0066/SK/DPP/W/II/2026 tentang pengesahan kepengurusan DPW PPP Jawa Barat masa bakti 2026–2031 sah secara hukum dan organisasi. SK tersebut merupakan hasil Musyawarah Wilayah yang dilaksanakan sesuai mekanisme partai.
Selain itu, tergugat menilai gugatan penggugat kabur (obscuur libel) karena terdapat ketidakkonsistenan antara objek sengketa dan dalil yang diajukan. Atas dasar itu, mereka meminta majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) tanpa memeriksa pokok perkara lebih lanjut.(*)
The post PPP Jabar Resmi Gugat Balik, Tegaskan SK Sah Secara Hukum appeared first on Radar Sukabumi.











