SUKABUMI – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi yang menimpa Komisioner Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah Abdi Negara (43), terus bergulir. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota kini resmi meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyelidikan.
Langkah tersebut menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam mengungkap dugaan penggunaan identitas tanpa izin yang berdampak pada munculnya status kredit macet atas nama korban.
Sejumlah informasi menyebutkan, penyidik tengah mendalami keterangan saksi-saksi kunci serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Dugaan tidak hanya mengarah pada kesalahan administratif, tetapi juga potensi praktik ilegal dalam pemanfaatan data pribadi.
Firman Alamsyah, yang menjadi korban sekaligus pelapor, mengaku telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan. Ia juga menyerahkan sejumlah bukti guna membantu proses pengungkapan kasus.
“Saat ini penyidik masih mendalami keterangan saksi. Saya berharap kasus ini bisa segera terungkap dan pelakunya diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
BACA JUGA : Anggota Bawaslu Kota Sukabumi Laporkan Leasing, Diduga Data Pribadi Disalahgunakan
Kasus ini bermula ketika Firman mengajukan pinjaman pada November 2025, namun ditolak karena namanya tercatat dalam daftar hitam perbankan atau BI Checking. Kondisi tersebut membuatnya terkejut lantaran merasa tidak memiliki tanggungan kredit bermasalah.
Berdasarkan penelusuran, riwayat transaksi terakhir yang tercatat atas namanya terjadi pada Agustus 2018 saat pengajuan kredit sepeda motor. Namun, kendaraan tersebut telah dikembalikan kepada pihak leasing pada angsuran ke-6 karena alasan finansial, tanpa adanya persoalan lanjutan.
“Yang menjadi sorotan, status kredit macet justru muncul bertahun-tahun kemudian tanpa pemberitahuan resmi, baik terkait tagihan maupun proses lelang,” paparnya.
Akibat kejadian ini, Firman tidak hanya mengalami kerugian secara finansial, tetapi juga terdampak pada reputasi kredit dan citra dirinya sebagai pejabat publik.
Sejak laporan diajukan pada 10 April 2026, publik masih menantikan perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian. Hingga saat ini, Polres Sukabumi Kota belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penyelidikan yang tengah berjalan. (Ky)
The post Kredit Macet Misterius, Kasus Komisioner Bawaslu Kota Sukabumi Masuk Tahap Penyelidikan first appeared on Sukabumi Ku.











