Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaSukabumi

Hary Tanoe Dihukum Bayar Rp531 Miliar ke Jusuf Hamka

×

Hary Tanoe Dihukum Bayar Rp531 Miliar ke Jusuf Hamka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sumber: Radar Sukabumi

JAKARTA – Pengusaha sekaligus pendiri Partai Perindo, Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe, dijatuhi putusan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp531 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka. Putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).

Example 300x600

Nilai ganti rugi terdiri atas kerugian materiil sebesar US$28 juta ditambah bunga 6 persen per tahun, serta ganti rugi immateriil. Majelis hakim menyatakan Hary Tanoe bersama PT MNC Asia Holding Tbk terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak penggugat. Keduanya dihukum secara tanggung renteng untuk membayar seluruh kerugian.

Perkara ini bermula dari transaksi surat berharga pada 1999, yakni pertukaran Medium Term Note dan obligasi milik CMNP dengan Negotiable Certificate of Deposit yang kemudian tidak dapat dicairkan. Majelis hakim menilai para tergugat seharusnya mengetahui sejak awal bahwa instrumen keuangan tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

The post Hary Tanoe Dihukum Bayar Rp531 Miliar ke Jusuf Hamka appeared first on Radar Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *