Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

Tangis Ibrahim Arief di Sidang Chromebook: Minta Dibebaskan, Klaim Dikriminalisasi dalam Kasus Korupsi Rp2,1 Triliun

×

Tangis Ibrahim Arief di Sidang Chromebook: Minta Dibebaskan, Klaim Dikriminalisasi dalam Kasus Korupsi Rp2,1 Triliun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KASUS KORUPSI

JAKARTA– Suasana haru mewarnai sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan konsultan Kemendikbud-Ristek, Ibrahim Arief, tak kuasa menahan tangis saat membacakan pleidoi, memohon dibebaskan dari tuntutan 15 tahun penjara dan menegaskan dirinya menjadi korban kriminalisasi.

Example 300x600

Dikutip dari Kompas.com Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook menghadirkan momen emosional. Terdakwa Ibrahim Arief terlihat terus menangis saat membacakan nota pembelaan pribadi (pleidoi) di hadapan majelis hakim, Kamis (23/4/2026). Dalam pembelaannya, ia berharap hakim dapat membebaskannya dari seluruh tuntutan dan memulihkan nama baiknya.

“Saya berharap majelis hakim yang mulia bisa memutus saya bebas dan mengembalikan harkat serta martabat saya,” ujar Ibrahim dengan suara bergetar di ruang sidang.

Ibrahim menegaskan dirinya tidak bersalah dalam perkara yang menyeret namanya. Ia mengaku ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar bukti yang kuat dan menyebut proses hukum yang dijalaninya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap dirinya.

BACA JUGA: Mengalirkan Kebaikan Tanpa Henti: Sinergi LWDB dan NasDem Gorontalo Bangun Dana Abadi Umat

“Saya tidak bersalah. Saya dipaksakan menjadi tersangka dari berbagai dugaan tanpa bukti yang pada akhirnya tidak terbukti,” tegasnya.

Dalam pleidoinya, Ibrahim juga membantah tuduhan bahwa dirinya mengarahkan pemilihan Chromebook dalam proyek pengadaan di Kemendikbud-Ristek. Ia menyatakan kajian yang dibuatnya hanya bersifat rekomendasi teknis, bukan keputusan final.

Tak hanya itu, ia menyoroti tuntutan uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar yang dinilai tidak relevan. Menurutnya, jaksa menuduh dirinya menikmati hasil korupsi, padahal dana tersebut tidak berasal dari proyek pengadaan yang dimaksud.

“Ini adalah kriminalisasi, bukan hanya bagi saya, tapi juga bagi para profesional yang ingin membantu negara,” ucapnya.

Selama 11 bulan menjalani proses hukum, Ibrahim mengaku terus mempertanyakan alasan dirinya dijerat dalam kasus ini. Ia bahkan mempertanyakan kontribusinya bagi Indonesia yang kini berujung pada tuntutan berat.

BACA JUGA: Kinerja Keuangan Terjaga, Jamkrindo Perluas Dukungan bagi UMKM dan Koperasi

Dalam pembelaannya, Ibrahim juga mengungkap sisi personal kehidupannya. Ia menyebut sebagai satu-satunya pencari nafkah, vonis penjara akan berdampak besar bagi keluarganya. Istrinya merupakan ibu rumah tangga, sementara dua anaknya masih duduk di bangku TK dan SD.

“Jika saya dipenjara, keluarga kami akan kehilangan penghasilan. Anak saya bahkan terpaksa berhenti terapi,” ungkapnya.

Ibrahim juga mengungkap pernah menolak tawaran kerja dengan gaji besar dari perusahaan teknologi global demi mengabdi kepada negara. Namun kini, ia justru duduk sebagai terdakwa kasus korupsi.

Di sisi lain, ia turut membacakan percakapan awalnya dengan mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, yang menurutnya tidak pernah membahas proyek pengadaan Chromebook. Percakapan tersebut lebih berisi diskusi umum tentang visi dan pengalaman di dunia teknologi.

“Tidak ada pembicaraan sama sekali terkait Chromebook atau pengadaan,” tegasnya.

BACA JUGA : Satu Video Bikin Geger Dunia: Hergun Puji ‘The Power of Emak-Emak’ Iran yang Lawan Bom Pakai Lagu!

Sebagai informasi, jaksa penuntut umum menuntut Ibrahim dengan pidana 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp16,9 miliar. Dalam dakwaan, ia disebut ikut serta dalam perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun dari proyek pengadaan Chromebook dan sistem pendukungnya.

Kasus ini juga melibatkan dua terdakwa lain dari internal Kemendikbud-Ristek yang diduga berperan dalam mengarahkan pengadaan. Sidang akan berlanjut dengan agenda tanggapan jaksa atas pleidoi yang diajukan para terdakwa. (*)

The post Tangis Ibrahim Arief di Sidang Chromebook: Minta Dibebaskan, Klaim Dikriminalisasi dalam Kasus Korupsi Rp2,1 Triliun first appeared on Sukabumi Ku.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *