Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaSukabumi

Tata Ruang Dinilai Hambat Masuknya Investor

×

Tata Ruang Dinilai Hambat Masuknya Investor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sumber: Radar Sukabumi

SUKABUMI — Upaya menarik investor ke Kota Sukabumi masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait kebijakan tata ruang. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi menilai Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) saat ini membatasi ruang gerak investasi di beberapa sektor.

Example 300x600

Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi, Andri Firmansyah, mengungkapkan tidak sedikit calon investor yang harus menunda bahkan membatalkan rencana usaha karena terbentur aturan peruntukan lahan. “Ada investor yang sudah siap membangun, tetapi lahannya masuk zona yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan usaha, seperti ruang terbuka hijau atau kawasan pertanian yang dilindungi,” ujarnya, Senin (27/04).

Menurut Andri, RTRW berfungsi penting sebagai pengendali pembangunan agar sesuai peruntukan ruang. Namun, aturan tersebut juga menjadi pembatas ketat yang membuat fleksibilitas pemanfaatan lahan terbatas, terutama di Kota Sukabumi yang hanya memiliki luas wilayah sekitar 48 kilometer persegi. Ditambah kewajiban penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), ruang untuk kegiatan ekonomi semakin terbatas.

Selain tata ruang, perubahan regulasi dari pemerintah pusat juga memengaruhi iklim investasi. Sistem perizinan berbasis digital melalui Online Single Submission (OSS) menuntut pemerintah daerah terus beradaptasi dengan dinamika kebijakan yang cepat berubah.

Meski demikian, Andri menegaskan faktor tata ruang masih menjadi kendala paling dominan. Saat ini, investasi di Kota Sukabumi lebih banyak berkembang di sektor jasa dan perdagangan, sementara industri skala besar belum tumbuh signifikan. Sebagai strategi alternatif, Pemkot mendorong penguatan sektor ekonomi kreatif yang dinilai lebih sesuai dengan karakter wilayah.

“Kami arahkan ke ekonomi kreatif seperti kuliner, jasa, dan usaha berbasis kreativitas. Ini lebih realistis dengan kondisi daerah,” jelasnya.

DPMPTSP memastikan tetap berkomitmen memberikan kemudahan layanan perizinan kepada pelaku usaha. Evaluasi terhadap kebijakan RTRW dinilai penting agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

“Perlu ada kajian ulang agar kebijakan tata ruang tetap menjaga keseimbangan, tapi juga tidak menghambat perkembangan ekonomi daerah,” pungkas Andri.(ris/d)

The post Tata Ruang Dinilai Hambat Masuknya Investor appeared first on Radar Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *