SUKABUMI – Mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, GIS, resmi dijatuhi hukuman penjara setelah terbukti melakukan penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Bandung dalam sidang belum lama ini. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Essadendra Aneksa, mengungkapkan bahwa vonis yang dijatuhkan berupa hukuman penjara selama empat tahun.
“Berdasarkan putusan pengadilan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2026).
Baca Juga: Diserang Pakai Bom Molotov, Remaja di Cicurug Sukabumi Alami Luka Bakar Serius
Selain hukuman badan, terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari. Tak hanya itu, pengadilan juga mewajibkan terdakwa mengembalikan kerugian negara dalam jumlah besar.
“Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.246.700.000,” tegas Essadendra.
Dalam penjelasannya, pihak kejaksaan menyebut bahwa penyimpangan dana tersebut dilakukan dengan modus manipulasi administrasi. Terdakwa memalsukan laporan pertanggungjawaban serta tanda tangan warga penerima bantuan, sehingga dana yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Lebih lanjut dijelaskan, dana BLT tersebut dipakai untuk berbagai kebutuhan, mulai dari biaya kampanye pencalonan legislatif pada Pemilu 2024, pembelian aset seperti tanah dan kendaraan, hingga kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Reshuffle Kabinet: Menteri Lingkungan Hidup Berganti, Enam Pejabat Baru Dilantik
“Modusnya adalah dengan memalsukan laporan pertanggungjawaban serta tanda tangan para penerima manfaat,” tambahnya.
Kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Sukabumi. Dari hasil pengembangan, aparat menemukan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen fiktif APBDes serta atribut partai politik yang berkaitan dengan aktivitas politik terdakwa.
Pihak kejaksaan menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan dikenakan pidana tambahan selama dua tahun penjara.
The post Mantan Kades Karangtengah Sukabumi Divonis 4 Tahun Penjara, Dana BLT Dipakai untuk Nyaleg first appeared on Sukabumi Ku.



















