Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sukabumi

DPRD Sukabumi Panggil Disporapar : Sewa Stadion Suryakencana Rp17juta Per Hari untuk Konser

×

DPRD Sukabumi Panggil Disporapar : Sewa Stadion Suryakencana Rp17juta Per Hari untuk Konser

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INILAHSUKABUMI.COM – Penggunaan Stadion Suryakencana untuk ajang hiburan “TerAmbyar Fest Sukabumi 2026” yang digelar Minggu 19 April lalu berbuntut panjang.

Example 300x600

Komisi III DPRD Kota Sukabumi mengundang Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) dan Event Organizer (EO) guna mengklarifikasi simpang siurnya nilai retribusi hingga isu kerusakan rumput stadion yang viral di media sosial.

​Pertemuan yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Sukabumi pada Selasa (28/04/2026) ini berlangsung serius. Meski pihak EO tidak hadir, Ketua Komisi III Bambang Herawanto beserta anggota mencecar Kepala Disporapar Rahmat Sukandar, dan Kabag Hukum Setda Yudi Pebriansyah.

Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi Bambang Herawanto mengungkapkan, pertemuan ini digelar sebagai langkah untuk menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat yang beredar di platform media sosial terkait dugaan kerusakan lapangan stadion setelah kegiatan konser.

Baca juga : Rumput Stadion Suryakencana Jadi “Sawah” Usai Digelarnya TerAmbyar Fest Sukabumi 2026

Selain itu, muncul pula respon dari salah satu warga masyarakat yang mungkin sebagai salah satu EO lokal juga di platform media sosial.

“Kami ingin mengklarifikasi terkait regulasi penggunaan aset, termasuk retribusi yang sempat simpang siur antara Rp17 juta dan Rp34 juta,” ungkap Bambang yang juga akrab disapa Kang BaHer didampingi Anggota Komisi III Agus Samsul kepada awak media selesai pertemuan.

Dampak Kerusakan vs Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Bambang mengatakan pada prinsipnya DPRD mendukung pemanfaatan Stadion Suryakencana tidak hanya untuk olahraga, tetapi juga kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif yang berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, perlu adanya penguatan aturan teknis agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Ke depan harus dibuat kesepakatan yang lebih detail dan formal. Jangan sampai muncul perdebatan ketika terjadi masalah,” kata politikus Partai NasDem.

Baca juga : Anggaran Diplomatic Forum 2026 ? Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki : Saya Pertanggungjawabkan

Menurut Bambang dalam kasus sebelumnya, penggunaan stadion belum dilengkapi Perjanjian Kerjasama (PKS) yang komprehensif, melainkan hanya izin pemakaian yang dinilai kurang rinci.

Akibatnya, pengaturan tanggung jawab terkait kebersihan, keamanan, hingga penanganan kerusakan belum tertuang secara jelas.

“Kalau PKS, itu mengikat para pihak. Berbeda dengan pernyataan komitmen sepihak yang kemarin disampaikan oleh event organizer,” ujar dia.

Komisi III juga menyoroti lambatnya penanganan pascakegiatan, terutama dalam pembersihan sampah dan pemulihan fasilitas stadion. Meski demikian, Disporapar memastikan sejumlah perbaikan telah dilakukan, termasuk pada area rumput dan fasilitas penunjang lainnya.

Dalam rapat tersebut, diketahui bahwa perbaikan fasilitas dilakukan oleh pihak penyelenggara kegiatan, yakni 27 Communica, sebagai bentuk tanggung jawab.

Baca juga : Wali Kota Ayep Zaki di Hari Otonomi Daerah: Sukabumi Fokus Melawan Stunting dan Kemiskinan

​Misteri Retribusi: Rp17 Juta atau Rp34 Juta?

Menurut Bambang, payung hukum dalam penggunaan aset sudah jelas ada dalam Peraturan Daerah berkaitan tentang penggunaan aset-aset daerah, ada pajak dan retribusi. Namun yang harus didalami dan ditindaklanjuti secara detail oleh pihak pengampunya dinas terkait.

”Kita nggak mau nanti manakala penggunaan aset angkanya X, tapi ternyata dampak daripada kegiatan itu X plus, kan itu. Nah, kalau X plus ini siapa yang tanggung jawab?,” tanya dia.

Selain PKS, DPRD juga mendorong adanya optimalisasi potensi pajak hiburan dari kegiatan serupa di masa mendatang, sehingga kontribusi terhadap PAD tidak hanya berasal dari sewa aset.

“Penggunaan aset itu sewa, tapi kegiatan hiburannya juga harus dikenakan pajak. Ini perlu diatur lebih lanjut,” harap Kang BaHer.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan, tarif penggunaan stadion sebesar Rp17 juta per hari. Namun, karena kegiatan membutuhkan persiapan sejak H-1, maka dikenakan biaya untuk dua hari sebesar Rp34 juta.

Redaktur : Budiyanto

The post DPRD Sukabumi Panggil Disporapar : Sewa Stadion Suryakencana Rp17juta Per Hari untuk Konser first appeared on Inilah Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *