Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan delapan pegawai bank plat merah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian hingga Rp2,6 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus pada Selasa (28/04).
“Total ada delapan tersangka, terdiri dari satu kepala cabang pembantu dan tujuh tenaga pemasar,” ujarnya, Rabu (29/04).
Para tersangka masing-masing berinisial DDA (kepala cabang pembantu), serta LAD, RI, NAP, DS, ER, AH, dan HH (tenaga pemasar). Modus yang digunakan yakni merekayasa pinjaman melalui pihak ketiga hingga menciptakan kredit fiktif.
Dokumen dan data debitur dipalsukan tanpa survei maupun verifikasi, bahkan menggunakan identitas orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Untuk menutupi kredit bermasalah, para tersangka mengulang data debitur agar status pinjaman terlihat lancar. Dana hasil pencairan kredit diduga dikuasai oknum tertentu dan disertai pemberian fee demi memenuhi target serta keuntungan pribadi.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.664.259.466. “Keuntungan digunakan untuk kebutuhan pribadi dan perkara ini masih kami kembangkan,” tandas Fahmi.
Seluruh tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari, terhitung sejak 28 April hingga 18 Mei 2026. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf c dan d KUHP serta Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.(den/d)
The post Delapan Pegawai Bank Plat Merah Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif appeared first on Radar Sukabumi.









