JAKARTA – Fakta baru terungkap dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026), oditur militer membeberkan bahwa aksi tersebut diduga telah direncanakan oleh empat anggota BAIS TNI.
Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari rasa kesal para terdakwa terhadap aksi protes yang dilakukan korban terkait pembahasan revisi Undang-Undang TNI.
Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, disebutkan adanya percakapan antar terdakwa sebelum aksi dilakukan. Salah satu terdakwa sempat mengusulkan kekerasan fisik.
“Edi berkata ingin memukul saudara Andrie Yunus sebagai pelajaran dan sebagai efek jera,” ujar Iswadi dikutip dari laporan Kompas.
Baca Juga: Bertahan di Tengah Keterbatasan, Pesantren Ariyadul Falah Sukabumi Harap Bantuan Segera
Namun, usulan tersebut berubah menjadi rencana yang lebih berbahaya. Terdakwa lain justru menyarankan menggunakan cairan kimia.
“Jangan dipukuli, tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat,” lanjutnya, mengutip pernyataan salah satu terdakwa.
Rencana itu pun disepakati bersama. Bahkan, salah satu terdakwa lain menyatakan kesiapan untuk menjalankan aksi tersebut secara kolektif.
“Kalau begitu kita kerjakan bersama-sama,” kata Iswadi menirukan kesepakatan para terdakwa.
Baca Juga: Cegah Longsor, Pemdes Bojongsari Bangun TPT di Cijoorong
Untuk melancarkan aksinya, para pelaku menyiapkan bahan berbahaya dengan mencampurkan air aki dan cairan pembersih karat ke dalam sebuah wadah. Mereka juga sempat mencari informasi terkait aktivitas korban melalui internet.
“Hasil pencarian menunjukkan Andrie Yunus memiliki kegiatan rutin, salah satunya acara Kamisan di Monas,” jelas Iswadi.
Setelah melakukan pencarian di beberapa lokasi, para pelaku akhirnya menemukan korban pada 12 Maret 2026 di kawasan Menteng. Saat itu, korban terlihat keluar dari area sekitar YLBHI menggunakan sepeda motor.
Baca Juga: Dana Hibah Rp3 Miliar Gedung MUI Sukabumi Disorot, GMNI Minta Kejari Turun Tangan
“Itu si Andrie Yunus, orangnya keluar pakai motor kuning,” ujar Iswadi menirukan ucapan terdakwa saat melihat korban.
Para pelaku kemudian membuntuti korban hingga ke arah Salemba. Dalam situasi lalu lintas, dua pelaku mengambil posisi di depan dan satu lainnya di belakang korban.
Ketika jarak sudah dekat, aksi penyerangan pun dilakukan. Dalam persidangan disebutkan bahwa cairan kimia langsung disiramkan ke tubuh korban.
“Edi langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke bagian tubuh Andrie Yunus,” ungkap Iswadi.
Baca Juga: Warga Pajampangan Blokade Truk ODOL, Suasana Tegang Warnai Aksi di Jalan Jampangtengah–Kiaradua
Akibat serangan tersebut, korban langsung menghentikan kendaraannya dan berteriak meminta pertolongan. Warga yang berada di sekitar lokasi segera memberikan bantuan.
“Masyarakat di sekitar membantu dengan memberikan air,” kata Iswadi.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, para terdakwa meninggalkan lokasi usai melakukan aksi tersebut.
Dalam perkara ini, Oditurat Militer menyatakan berkas telah lengkap dan para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
The post Terungkap di Sidang: Penyiraman Air Keras ke Andri Yunus Dipicu Protes UU TNI first appeared on Sukabumi Ku.

















