SUKABUMI – Polisi Makkah, Arab Saudi, menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat penipuan layanan haji fiktif melalui media sosial.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan Departemen Keamanan Umum Arab Saudi pada Rabu (29/4/2026), ketiga WNI tersebut merupakan pendatang atau mukimin yang menawarkan layanan haji ilegal dan menyesatkan kepada calon jemaah.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, perangkat komputer, stempel, serta kartu haji palsu dari lokasi operasi para pelaku.
Baca Juga : Resep Es Krim Ketan Mango Sticky Rice, Menu Camilan Segar Usai Tarawih di Bulan Ramadan
“Mereka kemudian ditahan dan telah diambil tindakan hukum yang diperlukan, serta diserahkan ke kejaksaan,” demikian keterangan Departemen Keamanan Umum Arab Saudi.
Dalam video yang diunggah otoritas setempat, terlihat aparat keamanan melakukan penggerebekan di sebuah bangunan bertingkat yang diduga menjadi tempat operasional para pelaku.
Sejumlah polisi berseragam khusus mendatangi lokasi menggunakan beberapa kendaraan dinas. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dokumen, tumpukan sertifikat, uang rupiah, komputer, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk menjalankan praktik penipuan tersebut.
Baca Juga : Resep Pepes Ikan Kembung ala Sukabumi, Praktis dan Kaya Rasa
Salah satu WNI yang diamankan tampak mengenakan pakaian berwarna cokelat muda dengan emblem merah putih di bagian lengan.
Arab Saudi diketahui terus memperketat pengawasan terhadap praktik haji ilegal menjelang musim haji 2026. Pemerintah setempat meningkatkan patroli, termasuk di media sosial, untuk menindak pihak yang menawarkan jasa haji tanpa izin resmi.
Otoritas Saudi menegaskan, hanya pemegang izin atau permit haji resmi dan visa haji yang diperbolehkan menjalankan ibadah haji. Berdasarkan izin tersebut, jemaah akan memperoleh kartu Nusuk Haji yang menjadi syarat untuk memasuki Masjidil Haram dan lokasi suci lainnya.
Baca Juga : Resep Es Krim Kacang Merah ala Sukabumi, Legit dan Creamy untuk Camilan di Rumah
Pelanggaran terhadap aturan haji di Arab Saudi dapat dikenai sanksi berat, mulai dari denda, hukuman penjara, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Selain itu, aparat keamanan juga menindak orang-orang yang memasuki atau tinggal di wilayah Makkah tanpa izin resmi selama musim haji berlangsung.(SE)
The post Tiga WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi terkait Dugaan Penipuan Layanan Haji Fiktif first appeared on Sukabumi Ku.



















