
Sumber: Radar Sukabumi
BANDUNG – Enam pelajar dan mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran pos polisi saat aksi Hari Buruh di Kota Bandung, Jumat (1/5). Selain terlibat langsung dalam perusakan fasilitas umum, hasil tes urine menunjukkan mereka positif mengonsumsi obat keras.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyebutkan para tersangka berinisial MRN, MRA, RS, MFNA, FAP, dan HIS. “Mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembakaran, penghasutan, serta perusakan fasilitas publik secara bersama-sama,” ujarnya, Minggu (3/5).
Kerusuhan yang pecah sekitar pukul 21.00 WIB itu menyebabkan kerusakan signifikan. Satu unit videotron terbakar, pos polisi hangus, dan sejumlah lampu lalu lintas rusak akibat aksi massa. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua bom molotov siap pakai, jerigen berisi bensin, serta atribut dengan narasi provokatif.
Hendra menjelaskan, polisi telah memetakan peran masing-masing pelaku. Ada yang bertindak sebagai penyedia bahan bakar dan perakit bom molotov, ada yang melakukan pelemparan langsung ke arah pos polisi, hingga yang memprovokasi massa agar bertindak anarkis.
The post Enam Pelajar dan Mahasiswa Tersangka Pembakaran Pos Polisi di Bandung appeared first on Radar Sukabumi.



















