Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

Kebebasan Pers Indonesia 2026 Terjun Bebas ke Peringkat 129, AJI: Hentikan Sensor dan Kriminalisasi

×

Kebebasan Pers Indonesia 2026 Terjun Bebas ke Peringkat 129, AJI: Hentikan Sensor dan Kriminalisasi

Sebarkan artikel ini
Pers
Example 468x60

SUKABUMI – Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) pada 3 Mei 2026 menjadi alarm keras bagi demokrasi di tanah air. Di tengah hiruk-pikuk klaim stabilitas, realitas di lapangan justru menunjukkan penyempitan ruang gerak bagi para pemburu berita.

​Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia secara tegas menyatakan bahwa kebebasan pers saat ini bukan lagi sekadar slogan perayaan, melainkan fondasi yang sedang retak. Tanpa pers yang merdeka, kontrol terhadap kekuasaan akan lenyap, meninggalkan demokrasi sebagai prosedur kosong tanpa makna.

Example 300x600

​Data terbaru dari Reporters Without Borders (RSF) tahun 2026 menempatkan Indonesia pada posisi 129 dari 180 negara. Peringkat ini merosot dari posisi 127 pada tahun 2025, yang membuat Indonesia kini masuk dalam kategori negara dengan situasi pers yang ‘Sulit’.

​Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 saja, telah terjadi 91 kasus kekerasan terhadap jurnalis, baik dalam bentuk serangan fisik maupun teror digital.

​”Kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi tidak boleh dikorbankan atas nama stabilitas atau kepentingan politik jangka pendek,” tegas Nany dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).

Hentikan Sensor dan Swasensor

​Fenomena yang paling mengkhawatirkan di tahun 2026 adalah bangkitnya praktik-praktik era Orde Baru: Sensor dan Swasensor (Self-Censorship).

​Nany menyoroti bagaimana redaksi media kini seringkali “mengerem” diri sendiri. Tekanan ekonomi, ancaman hukum, hingga instruksi penghapusan berita (take down) oleh pihak tertentu—baik pemerintah maupun korporasi—menjadi makanan sehari-hari.

​”Banyak jurnalis terpaksa mengubah substansi liputan atau menghindari isu sensitif demi mengamankan iklan atau menghindari jeratan hukum. Situasi ini sama bahayanya dengan kekerasan fisik karena menggerus keberanian pers secara perlahan,” tambah Nany.

6 Desakan AJI Indonesia untuk Menyelamatkan Demokrasi

​Menyikapi kondisi yang kian genting, AJI Indonesia mengeluarkan 6 poin desakan utama:

​Jamin Keselamatan Jurnalis: Negara wajib mengusut tuntas setiap kasus kekerasan secara transparan. Pembiaran adalah bentuk kegagalan negara.

​Hapus Impunitas: Tidak ada kompromi bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Hukum harus tegak tanpa diskriminasi.

​Stop Sensor: Lembaga pemerintah dan bisnis harus paham bahwa independensi pers adalah syarat mutlak informasi yang benar. “Silakan kerja sama iklan, tapi jangan sensor berita,” tegas AJI.

​Lawan Swasensor: Perusahaan media harus menjamin kemandirian ruang redaksi agar jurnalis tidak merasa terancam saat menulis kebenaran.

​Hentikan kriminalisasi jurnalis dan gugatan hukum untuk bungkam media (SLAPP/ (Strategic Lawsuit Against Public Participation) : Aparat penegak hukum (Polri, Jaksa, Hakim) diminta menyerahkan sengketa pers ke Dewan Pers, bukan memprosesnya sebagai tindak pidana.

Perkuat solidaritas jurnalis dan media. Di tengah tekanan yang meningkat, solidaritas bukan pilihan, melainkan keharusan. Serangan terhadap satu jurnalis/media adalah serangan terhadap seluruh profesi atau pers.

​”Lindungi jurnalis, hentikan impunitas, lawan sensor. Selamatkan demokrasi kita sekarang juga!” pungkas Nany.

Redaktur : Budiyanto

The post Kebebasan Pers Indonesia 2026 Terjun Bebas ke Peringkat 129, AJI: Hentikan Sensor dan Kriminalisasi first appeared on Inilah Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *