
Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi mencatat baru 239 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) hingga 17 April 2026. Jumlah tersebut baru mencakup sekitar 67 persen dari total 355 dapur yang beroperasi di bawah naungan Kementerian Kesehatan dan Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi melalui Bidang Kesling Katim P2P, Tina Sumirah, SKM., S.Tr.Kes, menegaskan bahwa kepemilikan SLHS merupakan kewajiban mutlak sesuai Permenkes Nomor 11 Tahun 2025. “Dapur termasuk dalam perizinan berusaha berbasis risiko subsektor kesehatan. SLHS ini penting untuk meminimalisir risiko kejadian yang tidak diinginkan, salah satunya keracunan pangan,” jelas Tina kepada Radar Sukabumi, Senin (04/05).
Ia menambahkan, meski kepemilikan SLHS tidak otomatis menjamin dapur bebas dari kasus keracunan, sertifikat tersebut menjadi indikator bahwa pengelola memiliki pengetahuan dasar mengenai keamanan pangan. Untuk dapur baru, langkah awal yang harus ditempuh adalah melatih karyawan atau relawan agar mendapatkan sertifikat keamanan pangan sebagai syarat unggah dokumen di sistem Silaut Kidul.
Selain itu, pengelola dapur wajib memenuhi sejumlah persyaratan teknis untuk proses verifikasi, mulai dari KTP, Berita Acara Profil Dapur dari BGN, hasil inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) dari sanitarian Puskesmas setempat, hingga uji laboratorium pada sampel air bersih, air minum, dan makanan.
Dinas Kesehatan pun mengimbau seluruh pengelola dapur yang sudah beroperasi namun belum memiliki izin agar segera mengurus SLHS. “Kami ingin semua dapur secepatnya memproses SLHS. Lakukan sekarang juga agar pemenuhan standar kesehatan pangan dapat terjamin secara menyeluruh,” tegasnya.(den/d)
The post Baru 67 Persen Dapur Gizi di Sukabumi Kantongi SLHS appeared first on Radar Sukabumi.



















