Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaSukabumi

Ini Lima Kendaraan Bebas Pajak Tahunan dalam Aturan Terbaru Kemendagri

×

Ini Lima Kendaraan Bebas Pajak Tahunan dalam Aturan Terbaru Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pemerintah Sesuaikan Pajak Kendaraan, Dorong Kendaraan Ramah Lingkungan
Sumber: Radar Sukabumi

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi merilis aturan terbaru terkait kendaraan yang menjadi objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak alat berat.

Example 300x600

Dalam aturan terbaru tersebut, tidak semua kendaraan wajib membayar pajak tahunan. Setidaknya terdapat lima kategori kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat 3.

Perubahan signifikan terjadi pada status kendaraan listrik. Jika sebelumnya dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 kendaraan berbasis energi terbarukan seperti listrik, biogas, dan tenaga surya dibebaskan dari PKB dan BBNKB, kini ketentuan tersebut tidak lagi berlaku sepenuhnya. Kendaraan listrik tetap masuk kategori objek pajak, namun pemerintah daerah diberi kewenangan untuk memberikan insentif berupa pengurangan hingga pembebasan sebagian pajak.

The post Ini Lima Kendaraan Bebas Pajak Tahunan dalam Aturan Terbaru Kemendagri appeared first on Radar Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *