
Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI – Polemik dugaan pelanggaran perizinan menara telekomunikasi di Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi mencuat. Sejumlah warga yang tergabung dalam Barisan Pejuang Demokrasi (Bapeksi) PAC Palabuhanratu mendesak pemerintah daerah bertindak tegas terhadap perusahaan pemilik tower yang diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Desakan itu mengemuka dalam audiensi yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (5/5). Rapat dipimpin Ketua Komisi II, Hamzah Gurnita, didampingi anggota dewan lainnya, serta dihadiri perwakilan Dinas Perizinan, Perkim, DPTR, dan Satpol PP.
Hamzah menegaskan aturan mengenai kewajiban SLF sudah jelas. “Dugaan sementara ada perusahaan tower yang belum memiliki SLF. Ini sudah jelas aturannya,” ujarnya. Ia meminta seluruh perusahaan segera melengkapi dokumen perizinan, termasuk SLF dan PBG. Jika tidak, DPRD siap merekomendasikan sanksi tegas. “Kalau dinas tidak berani, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD untuk merekomendasikan tindakan tegas,” tambahnya.
Ketua PAC Bapeksi Palabuhanratu, Ramdan Rustiawan alias Bambam, menilai ketiadaan SLF bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi menyangkut keselamatan warga sekitar tower. “Bangunan tower tanpa SLF berpotensi membahayakan lingkungan dan masyarakat,” tegasnya. Ia mendesak DPRD segera mengambil langkah konkret, termasuk penyegelan dan penghentian sementara operasional tower.
The post Tower Tanpa SLF, DPRD Sukabumi Ancam Sanksi Tegas appeared first on Radar Sukabumi.



















