SUKABUMI – Penegakan aturan larangan minuman beralkohol (Mihol) di Kota Sukabumi kembali menjadi sorotan. Meski operasi penertiban rutin dilakukan oleh Satpol PP dan Damkar, peredaran miras dinilai masih marak di sejumlah titik.
Aturan yang dimaksud merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Larangan Peredaran Mihol. Namun di lapangan, sejumlah toko disebut masih menjual miras, bahkan setelah sebelumnya pernah dirazia petugas.
Ketua DPD Gerakan Reformis Islam (GARIS) Sukabumi Raya, Ade Saefulloh, menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih komprehensif dari Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi.
Baca Juga: Madrasah di Surade Terbengkalai, Tradisi dan Pembinaan Generasi Ikut Terhenti
Menurutnya, penanganan persoalan mihol tidak cukup hanya mengandalkan operasi penertiban atau sweeping. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan kalangan ulama dalam memberikan edukasi serta penyadaran kepada masyarakat.
“Tidak bisa hanya mengandalkan razia. Harus ada upaya penyadaran kepada masyarakat, dan di situ peran ulama menjadi penting,” ujarnya, kepada awak media, usai menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Sukabumi, Selasa (5/5).
Ade menambahkan, pihaknya siap mendukung langkah Pemkot Sukabumi dalam menekan peredaran miras, termasuk jika dibutuhkan keterlibatan langsung dari organisasi.
Baca Juga: Dipimpin Camat Caringin, Pengurus Apekkasi Kabupaten Sukabumi Dikukuhkan
Ia juga menyoroti masih rendahnya kepercayaan sebagian masyarakat terhadap efektivitas penegakan Perda, mengingat peredaran miras dinilai belum sepenuhnya terkendali.
“Kadang masyarakat mempertanyakan, kenapa setelah dirazia masih saja ada yang menjual. Ini yang harus dijawab dengan tindakan nyata,” cetusnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa persoalan peredaran miras tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran aturan, tetapi juga berdampak pada kondisi sosial masyarakat, terutama generasi muda.
Baca Juga: Lalin Cibadak Ramai Lancar, Perlintasan Kereta di Segog Hingga Karangtengah Padat Merayap
Pihaknya berharap Pemkot Sukabumi dapat memperkuat pengawasan sekaligus membangun kolaborasi lintas sektor, sehingga implementasi Perda dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata di masyarakat.
Hingga saat ini, upaya penertiban oleh aparat terus dilakukan, namun tantangan di lapangan menunjukkan perlunya strategi yang lebih menyeluruh, tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga edukasi dan partisipasi publik.
The post Perda Mihol Belum Efektif, GARIS Soroti Lemahnya Penanganan Miras di Kota Sukabumi first appeared on Sukabumi Ku.



















