BANDUNG – Melalui platform JAGA Indonesia Pintar, Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) bersama pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta pihak Kejaksaan RI, perkuat pengawasan Program Indonesia Pintar (PIP).
Dengan adanya platform tersebut, siswa bisa melaporkan apakah bantuan PIP diterima penuh, sebagian, atau bahkan tidak sesuai. Sehingga dapat dipastikan bahwa bantuan pendidikan (PIP) tepat sasaran sekaligus mencegah kebocoran.
Untuk itu, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi berharap, dengan skema baru PIP yang menyalurkan bantuan tersebut langsung ke rekening siswa (penerima manfaat), sehingga tidak ada lagi hambatan biaya bagi anak-anak untuk bersekolah.
“Saya harap anak-anak di Jabar tidak lagi bicara soal kaya atau miskin orang tuanya, semua bisa sekolah,” tegas KDM (sapaan akrab Gubernur Jabar) dikutip laman Pemprov Jabar, Kamis (7/5/2026).
“Mulai tahun ajaran ini, masyarakat menengah ke bawah masuk sekolah tidak bayar,” ujar KDM menambahkan.
Lanjutnya, saat ini penerima manfaat PIP di Jabar mencapai 175.000 siswa. KDM berharap jumlah tersebut bisa bertambah dari dukungan pemerintah pusat. Dia juga berharap agar kondisi ekonomi masyarakat terus membaik sehingga ketergantungan pada bantuan berkurang.
Sementara itu, Wakil Menteri (Wamen) Dikdasmen, Atip Latipulhayat, juga menegaskan, bahwa kolaborasi dengan Kejaksaan, bertujuan untuk memastikan PIP berjalan sesuai target utama, yaitu memutus mata rantai kemiskinan dan menekan angka putus sekolah.
“Dalam pelaksanaannya memang ada sistem yang belum berjalan semestinya. Karena itu dilakukan perbaikan agar PIP benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.
Adapun temuan pelanggaran dalam penyaluran PIP akan ditindak sesuai ketentuan. Untuk itu, kata dia, pihaknya (Kejaksaan) saat telah menghadirkan platform pengawasan JAGA Indonesia Pintar, tandasnya
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-intel) Reda Manthovani, menjelaskan, bahwa platform tersebut menyediakan akses pelaporan langsung bagi penerima manfaat. “Jika ada unsur pidana, akan kami tindak lanjuti. Jika tidak, akan diteruskan ke Kemendikdasmen untuk perbaikan tata kelola,” jelasnya.
Reda menyebutkan, potensi kebocoran yang selama ini terjadi yakni pada tahap penerimaan. Karena itu pelaporan akan difokuskan kepada penerima manfaat, bukan melalui sekolah.
Kejaksaan akan menggandeng pihak BPD (Badan Permusyawaratan Desa), yang kemudian akan membentuk satuan tugas (Satgas) tingkat desa, pungkasnya. (Ron/Hms)
Sumber: Radar Sukabumi The post Kemendikdasmen dan Kejaksaan RI: Platform JAGA Indonesia Pintar, Siswa Bisa Laporkan PIP













