SUKABUMI — Peredaran rokok ilegal di Kota Sukabumi masih menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara sekaligus pengawasan perdagangan. Sepanjang tahun 2025, aparat gabungan dari Satpol PP Kota Sukabumi dan Bea Cukai berhasil menyita puluhan ribu batang rokok tanpa cukai dari berbagai lokasi yang diduga menjadi jalur distribusi.
Sedikitnya 58.400 batang rokok ilegal diamankan dalam 12 kali operasi gabungan yang digelar di sejumlah wilayah, terutama kawasan perbatasan kota yang dinilai rawan menjadi titik masuk barang ilegal.
Kepala Satpol PP Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, mengatakan operasi dilakukan berdasarkan hasil pemetaan dan pengumpulan informasi yang dilakukan petugas di lapangan sebelum penindakan berlangsung.
“Satpol PP bertugas melakukan pengumpulan informasi terlebih dahulu. Setelah itu kami koordinasikan dengan Bea Cukai yang memiliki kewenangan untuk penyitaan,” ujarnya usai kegiatan peningkatan kapasitas SDM di Fresh Hotel, Kamis (7/5/2026).
BACA JUGA : Perangi Rokok Ilegal, Satpol PP Kota Sukabumi Ikuti Pelatihan Khusus
Menurutnya, petugas biasanya melakukan pemantauan hingga beberapa kali sebelum razia dilakukan. Dari hasil pemetaan tersebut, terdapat sekitar 100 titik yang terindikasi menjual rokok ilegal di wilayah Kota Sukabumi.
“Rata-rata di setiap kecamatan ditemukan tiga sampai empat titik penjualan,” katanya.
Ayi mengungkapkan, modus penjualan rokok ilegal cukup beragam. Mulai dari penjualan eceran dalam jumlah kecil hingga distribusi skala besar dengan stok mencapai puluhan slop.
“Ada yang menjual hanya beberapa bungkus, tapi ada juga yang baru menerima kiriman dalam jumlah besar,” ungkapnya.
Ia menilai tingginya minat masyarakat terhadap rokok ilegal dipengaruhi selisih harga yang cukup jauh dibandingkan rokok bercukai resmi. Rokok ilegal dijual dengan harga sekitar Rp14 ribu hingga Rp15 ribu per bungkus, sementara rokok legal bisa mencapai Rp25 ribu.
Perbedaan harga tersebut membuat rokok ilegal lebih diminati sebagian konsumen, meski berdampak pada kerugian negara akibat hilangnya penerimaan cukai.
“Kalau dihitung secara keseluruhan, potensi kerugian negara bisa mencapai ratusan juta rupiah,” jelas Ayi.
BACA JUGA : Satpol PP Kota Sukabumi Tertibkan PKL di Zona Merah
Meski demikian, ia menyebut penindakan yang terus dilakukan mulai memberikan efek jera kepada sejumlah penjual. Beberapa titik penjualan yang sebelumnya marak kini mulai berkurang setelah barang dagangan mereka disita dalam operasi sebelumnya.
“Dulu banyak dijual di konter HP, sekarang mulai berkurang. Saat ini lebih banyak ditemukan di toko kecil dengan stok terbatas,” katanya.
Satpol PP memastikan operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan bersama Bea Cukai sebagai upaya menekan peredaran barang tanpa cukai di Kota Sukabumi.
The post Satpol PP Kota Sukabumi Sita 58 Ribu Batang Rokok Ilegal di Sukabumi, Negara Rugi Ratusan Juta first appeared on Sukabumi Ku.



















