Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI – Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MFR (30), warga Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, berhasil diamankan pada Rabu (6/5) sekitar pukul 17.30 WIB di wilayah Caringin, Kabupaten Sukabumi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan penangkapan MFR merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya diungkap polisi di salah satu kawasan perumahan di Kecamatan Cibeureum.
“Dari tangan terduga pelaku, kami menyita 10 paket sabu seberat 27,38 gram yang disimpan dalam tas selempang hitam serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba,” ungkap Tenda.
Penggeledahan di rumah MFR juga menemukan satu paket sabu seberat 39,65 gram yang disimpan di rak sepatu. Dari hasil pengembangan lanjutan, polisi kembali menemukan sejumlah paket sabu yang dibungkus bekas bungkus rokok dan disimpan di dalam tas selempang.
“Total barang bukti narkoba yang kami amankan dari terduga pelaku sebanyak 67,48 gram sabu,” jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, MFR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba tersebut,” tegas Tenda.
Akibat perbuatannya, MFR terancam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
“Kami berkomitmen melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.(bam/d)
The post Satnarkoba Sukabumi Kota Gagalkan Peredaran 67 Gram Sabu appeared first on Radar Sukabumi.









